kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu belum finalkan keputusan PPnBM ponsel


Selasa, 15 April 2014 / 13:44 WIB
Kemenkeu belum finalkan keputusan PPnBM ponsel
ILUSTRASI. Tak usah bingung, ini cara setor tunai di ATM BRI serta nominal yang diterima


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan pihaknya belum memiliki keputusan final terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk ponsel.

Bambang mengaku Kemenkeu masih berdiskusi dengan pihak terkait. "Saya masih mau diskusi dulu. Belum ada keputusan final, kita mau ajak bicara dulu pihak-pihak terkait di pemerintah," kata Bambang di sela-sela acara IFN Indonesia Forum di Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan pihaknya tidak ingin pengenaan PPnBM ponsel tersebut malah menyebabkan masuknya lebih banyak ponsel selundupan ke Indonesia. Adapun PPnBM yang dikenakan tersebut, kata dia, untuk kategori ponsel mewah yanag kemungkinan belum dibuat di Indonesia.

"Barang jadinya, kalau komponennya kan sudah nol. Kalau kisaran harganya ada usulan Rp 5 juta. Rp 5 juta kan mungkin tahun lalu logisnya. Kita lihat sudah ada perkembangan atau belum, kalau belum ya mungkin di kisaran itu," ujar Bambang.

Bambang mengaku pengenaan PPnBM untuk ponsel bertujuan untuk mendorong agar investasi produksi ponsel dilakukan di Indonesia. Namun demikian, pihaknya masih ingin mengkaji kategori ponsel yang digolongkan sebagai mewah.

"Kita mau dorong investasinya supaya ada di Indonesia. Yang mewah kita kurangi. Kita mau diskuai dulu, karena kriteria mewah itu subjektif. Tidak hanya harga, tapi juga fitur dari smartphone itu," jelas Bambang.

Beberapa waktu lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi mengatakan PPnBM akan dikenakan bagi ponsel seharga di atas Rp 5 juta maupun di bawahnya. Menurut dia, ponsel digolongkan sebagai barang mewah. Pemerintah saat ini masih membahas PPnBM ponsel tersebut. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×