kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu: Penyerahan BMN hulu migas paling lambat 2 tahun sebelum kontrak habis


Jumat, 28 Mei 2021 / 16:24 WIB
Kemenkeu: Penyerahan BMN hulu migas paling lambat 2 tahun sebelum kontrak habis
ILUSTRASI. Hulu migas


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memastikan penyerahan Barang Milik Negara (BMN) harus dilakukan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKL) Lukman Effendi mengungkapkan, pada akhir tahun 2020, pemerintah menetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) 140/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas. 

Salah satu poin yang diatur di dalamnya yakni reposisi subjek pengelola aset barang milik negara (BMN) sebagai upaya simplifikasi proses birokrasi pemanfaatan BMN oleh kontraktor. 

"Penyerahan BMN dilakukan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir, dimulai dari usulan KKKS kepada SKK Migas/Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), usulan SKK Migas/BPMA kepada pengguna barang, dan usulan pengguna barang kepada pengelola barang," kata dia dalam Konferensi Pers Virtual, Jumat (28/5).

Adapun, BMN dimaksud adalah semua barang yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama antara Kontraktor dengan Pemerintah termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas. 

Baca Juga: SKK Migas memproyeksi capaian lifting migas tahun ini hanya 97,3% dari target APBN

Lukman menambahkan, sebelum jangka waktu kontrak berakhir atau terminasi, Kontraktor lama harus memenuhi kewajiban pengelolaan BMN Hulu Migas, antara lain penyelesaian sertifikasi, IP, tindak lanjut BMN rusak berat/tidak ditemukan, tindak lanjut pemanfaatan BMN oleh pihak lain.

Selanjutnya, SKK Migas/BPMA dan KESDM bersama-sama melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik BMN yang diserahkan dalam rangka terminasi. Dalam hal telah terdapat Kontraktor Penerus/Kontraktor Alih Kelola yang ditunjuk oleh KESDM, Pengguna Barang dapat mengikutsertakan Kontraktor Alih Kelola dalam pelaksanaan penelitian administrasi dan/atau pemeriksaan fisik tersebut.

"Kontraktor Alih Kelola harus memahami seluruh BMN yang diserahterimakan, termasuk biaya terkait yang harus dikeluarkan. Kewajiban pengelolaan BMN Hulu Migas yang diserahkan dilanjutkan oleh Kontraktor Alih Kelola," sambung Lukman. 

Saat ini tercatat jumlah Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang melaksanakan bisnis hulu migas sebanyak 213 kontraktor. Rinciannya, 88 operator dalam tahap eksplorasi, 99 operator dalam tahap eksploitasi dan 26 lainnya telah masuk masa terminasi. 

Pada tahun 2021, terdapat tiga KKKS dalam masa terminasi yakni Wilayah Kerja Bentu Segat, Rokan, dan Selat Panjang.

Selanjutnya: Kementerian ESDM mengizinkan PLN membangun PLTD di Maluku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×