kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu tak khawatir pengusaha gugat UU Minerba


Jumat, 24 Januari 2014 / 16:47 WIB
Kemenkeu tak khawatir pengusaha gugat UU Minerba
ILUSTRASI. Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja (kanan) menyapa nasabah BCA di BCA KCU Thamrin, Jakarta, Jumat (2/9/2022)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/09/2022.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku tidak khawatir terhadap rencana sejumlah pengusaha yang akan melakukan uji materi atau judicial review UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang bilang gugatan yang diajukan tersebut tidak akan membatalkan Peraturan Menteri Keuangan tentang kenaikan tarif bea keluar.

Sebab, yang digugat oleh sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) hanyalah salah satu turunan dari UU Minerba tersebut, yaitu PP Nomor 1/2014. Dimana dalam beleid tersebut diatur tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

Sedangkan peraturan kenaikan tarif bea keluar bukan menjadi objek materi gugatan. Meskipun demikian, Bambang bilang dirinya enggan memperdebatkan lebih dalam mengenai gugatan tersebut.

Ia bilang, aturan yang dibuat tersebut merupakan bentuk disinsentif yang diberikan pemerintah agar pengusaha tambang melakukan pemurnian bahan tambangnya sebelum diekspor. “Revisi tidak berarti menghilangkan bea keluar,” ujar Bambang, Jumat (24/1) di Jakarta.

Sebelumnhya, Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Apemindo mengatakan, pihaknya memohon kepada MK untuk menguji Pasal 102 dan 103 UU Minerba karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×