CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Kemenkop usulkan pembebasan PPh untuk UKM dan mikro


Senin, 04 Juli 2011 / 10:37 WIB
ILUSTRASI. Konsumen menunjukkan aplikasi belanja online Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai 1 Oktober 2020 akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk setiap produ


Reporter: Herlina KD | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengusulkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk usaha kecil dan mikro dengan omset hingga Rp 5 miliar.

Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan agar seluruh usaha mikro dan UKM dibebaskan dari PPh. Alasannya, "Untuk memberi kesempatan mereka agar tumbuh besar dulu, makanya kita usulkan untuk dibebaskan," ujarnya seusai rakor tax holiday di kantor Menko Perekonomian Senin (4/7).

Ia menambahkan pembebasan PPh ini berlaku bagi usaha dengan aset Rp 2,5 miliar dan omset hingga Rp 5 miliar. "Usulan pembebasan PPh ini untuk jangka waktu 5 hingga 8 tahun," jelas Syarief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×