Sumber: Antara | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan evaluasi terhadap sejumlah fasilitas pelayanan publik di terminal 1A Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Rabu (18/11).
Pada kesempatan itu, tim evaluasi Kemenpan-RB dipimpin Deputi Pelayanan Publik Kemenpan-RB Mirawati Sudjono dan Staf Khusus Menteri PAN-RB Sri Rachma Chandrawati bertemu dengan Direktur Pelayanan dan Fasilitas PT Angkasa Pura II Ituk Herarindri.
"Evaluasi ini dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi ditujukan untuk memperbaiki pelayanan bandara tersibuk di Indonesia ini. Hal ini merupakan implementasi dari kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan bahwa tahun 2015 merupakan Tahun Pelayanan Publik," ujar Mirawati saat meninjau Terminal 1A Bandara Soekarno Hatta, Rabu.
Menurut dia, kebijakan Presiden menetapkan tahun 2015 sebagai tahun pelayanan publik ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri PAN-RB untuk melakukan evaluasi sejumlah bandara, baik yang ada di Pulau Jawa maupun di luar Jawa.
Dia mengatakan, sebagian besar pelayanan di Soekarno Hatta sudah cukup bagus, terutama di terminal 2 dan 3, namun untuk terminal 1 masih ditemui beberapa kekurangan seperti adanya konter tanpa nama yang dinilai dapat membingungkan calon penumpang, serta tempat bermain anak yang justru digunakan orang dewasa untuk beristirahat.
Mira meminta hal tersebut dapat dibenahi menjadi lebih baik lagi.
Direktur Airport Services and Fasilities PT Angkasa Pura II Ituk Herarindri, mengatakan pihaknya menyambut baik saran Kementerian PAN-RB. Sementara itu, dalam melakukan evaluasi bandara, Kementerian PAN-RB mengacu pada sejumlah indikator, seperti yang diatur dalam Permenhub no. Pm 38/2015 antara lain:
1. Keselamatan penumpang di bandara.
2. Keamanan penumpang di bandara, antara lain adanya CCTV, tersedia petugas keamanan, adanya informasi pengaduan penumpang terhadap gangguan keamanan.
3. Kehandalan pelayanan bandara seperti pemeriksaan terhadap calon penumpang dan bagasi, ketentuan waktu check in counter, adanya ketentuan batas waktu lama menunggu check in, serta batas waktu boarding .
4. Kenyamanan penumpang di bandara yang dilihat dari tersedianya toilet yang bersih, tempat ibadah, ruang merokok, dan pelayanan saat penerbangan tidak normal.
5 Kemudahan bagi penumpang, info visual atau audio, info gangguan penerbangan, fasilitas transit, fasilitas pengaduan.
6. Kesetaraan pelayanan penumpang, antara lain fasilitas kemudahan bagi penumpang berkebutuhan khusus, pelayanan pendampingan penumpang berkebutuhan khusus, ruang menyusui.(SK Dirjen Perhubungan Udara SKEP/284/X/1999)
7. Pelayanan tambahan penumpang dari dan ke luar negeri. Imigrasi keberangkatan, kedatangan, Bea Cukai, serta penyerahan bagasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News