Reporter: Noverius Laoli | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Pembentukan lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan seperti diamanatkan UU No 18/2012 tentang Pangan masih belum jelas hingga saat ini.
Draf UU pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) saat ini mandek di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang dikomandoi Yuddy Chrisnandi.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Kemtan) Gardjita Budi mengatakan, draf pembahasan UU pembentukan BPN sudah lebih dari tiga bulan dikirim ke Kemenpan-RB.
Selama itu memang pernah dikembalikan lagi ke Kemtan untuk direvisi dan Kemtan telah mengirimkan kembali ke Kemenpan-RB. "Kami masih belum tahu apakah masih dikaji ulang apa tidak di sana, terserah mereka," ujar Gardjita kepada KONTAN, Selasa (17/11).
Gardjita mengatakan, Kemtan masih menunggu respon dari Kemenpan-RB terkait draf peraturan pembentukan BPN tersebut. Gardjita mengakui, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan lagi, khususnya agar BPN yang akan dibentuk tidak tumpang tindih kewenangannya dengan kementerian lain.
Namun ia memastikan, Kemtan telah merevisi poin-poin utama draf peraturan tersebut. "Sejumlah hal telah kami revisi yang menjadi tugas BPN kalau sudah berada di bawah presiden," imbuhnya.
Menurut Gardjita, lamanya pembahasan dan persiapan peraturan pembentukan BPN ini bisa dimaklumi karena pemerintah tidak mau terburu-buru. Sebab, perlu kajian yang mendalam dan akurat sehingga BPN yang nantinya dibentuk benar-benar bisa menjadi solusi ketersediaan pangan nasional yang selama ini kerap menjadi kendala.
Gardjita juga tidak dapat memastikan sampai berapa lama lagi rancangan peraturan tersebut berada di Kemenpan-RB. "Kemtan sudah menagih memang, tapi masih belum dijawab," tuturnya.
Gardjita berharap, Kemenpan-RB segera memberikan jawaban atas kajian soal pembentukan BPN tersebut. Sebab, selain karena sudah lama, Gardjita juga berharap masa deadline yang sudah ditentukan UU sebelum akhir tahun tidak terlewati.
Ia mengatakan, sejumlah isi draf RUU BPN tersebut mengatur ketersediaan stok pangan dan mengendalikan masalah ekspor dan impor produk pangan. Kendati begitu, ia enggan menjelaskan lebih jauh karena masih diperiksa Kementerian PAN RB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News