Reporter: Filemon Agung | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Perindustrian berencana merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin Setia Diarta mengatakan, proses revisi beleid untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) tersebut masih tetap berjalan.
"Rencana revisi ada, seperti yang disampaikan Pak Menteri. Masih tetap akan jalan," ungkap Setia di Gedung Kemenperin, Selasa (7/1).
Baca Juga: Baru Bahas TKDN, Apple Sedang Pertimbangkan Pengajuan Proposal Baru
Setia melanjutkan, rencana meningkatkan ketentuan TKDN menjadi 40% juga telah menjadi perhatian dari Apple yang direncanakan akan menanamkan investasinya di Indonesia.
"Mereka sudah aware soal itu. Kita lihat nanti, yang jelas mereka ingin mengikuti peraturan yang ada," jelas Setia.
Setia menjelaskan, dari proposal yang diajukan sebelumnya, Apple masih memilih menggunakan skema investasi yang berfokus pada inovasi dan bukan pembangunan fasilitas produksi.
"Proposal yang kita bicarakan hanya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Skemanya tetap inovasi, belum bicara pembangunan pabrik," jelas Setia.
Selanjutnya: Pasca IPO, Kentanix Supra (KSIX) Targetkan Marketing Sales Rp 300 Miliar di 2025
Menarik Dibaca: 5 Buah yang Membantu Menurunkan Gula Darah Tinggi jika Dikonsumsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News