kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   14.000   0,78%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kemenperin Buka Suara Soal Pengaruh Cukai Makanan Olahan ke Industri Mamin


Rabu, 31 Juli 2024 / 19:58 WIB
Kemenperin Buka Suara Soal Pengaruh Cukai Makanan Olahan ke Industri Mamin
ILUSTRASI. penetapan cukai pangan olahan tertentu ini tidak akan langsung diterapkan, namun membutuhkan waktu setidaknya dua tahun semenjak ditetapkan ketentuan batas maksimal kandungan gula garam lemak (GGL).


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal pengaruh penerapan cukai terhadap pangan olahan tertentu ke industri makan-minum (mamin). Rencana penerapan cukai ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin Yulia Astuti mengatakan, penetapan cukai pangan olahan tertentu ini tidak akan langsung diterapkan, namun membutuhkan waktu setidaknya dua tahun semenjak ditetapkan ketentuan batas maksimal kandungan gula garam lemak (GGL).

"Terkait gula-garam-lemak (GGL) khususnya, memang dalam PP Kesehatan yang baru terkait dengan pengendalian konsumsi itu ada di pasal 194 dan 195. Tapi memang tidak langsung berlaku," ungkap Yulia di kantor Kemenperin, Rabu (31/06). 

Baca Juga: Soal Pungutan Cukai Makanan Siap Saji, Begini Tanggapan Kemenkeu

Disisi lain Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, jika sudah ditetapkan maka kebijakan ini akan ada pengaruhnya dengan produksi di sektor mamin. 

"Kalau ditanya ada dampaknya pada produksi, pasti ada dampak. Cuman kan bagaimana kita bisa mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah dan bisa meminimilasir dampak negatifnya ke sektor industri. Kita bicara bersama-sama, cari win win solution," ujarnya. 

Untuk diketahui, dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 194 ayat (4) tertulis sebagai berikut:

"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tulis ayat tersebut. 

Dalam pasal itu juga disebutkan pemerintah menyatakan berwenang menentukan batas maksimal gula, garam, dan lemak (GGL) dalam pangan olahan demi alasan kesehatan bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×