kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kemenperin Buka Suara Soal Pengaruh Cukai Makanan Olahan ke Industri Mamin


Rabu, 31 Juli 2024 / 19:58 WIB
Kemenperin Buka Suara Soal Pengaruh Cukai Makanan Olahan ke Industri Mamin
ILUSTRASI. penetapan cukai pangan olahan tertentu ini tidak akan langsung diterapkan, namun membutuhkan waktu setidaknya dua tahun semenjak ditetapkan ketentuan batas maksimal kandungan gula garam lemak (GGL).


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal pengaruh penerapan cukai terhadap pangan olahan tertentu ke industri makan-minum (mamin). Rencana penerapan cukai ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin Yulia Astuti mengatakan, penetapan cukai pangan olahan tertentu ini tidak akan langsung diterapkan, namun membutuhkan waktu setidaknya dua tahun semenjak ditetapkan ketentuan batas maksimal kandungan gula garam lemak (GGL).

"Terkait gula-garam-lemak (GGL) khususnya, memang dalam PP Kesehatan yang baru terkait dengan pengendalian konsumsi itu ada di pasal 194 dan 195. Tapi memang tidak langsung berlaku," ungkap Yulia di kantor Kemenperin, Rabu (31/06). 

Baca Juga: Soal Pungutan Cukai Makanan Siap Saji, Begini Tanggapan Kemenkeu

Disisi lain Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, jika sudah ditetapkan maka kebijakan ini akan ada pengaruhnya dengan produksi di sektor mamin. 

"Kalau ditanya ada dampaknya pada produksi, pasti ada dampak. Cuman kan bagaimana kita bisa mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah dan bisa meminimilasir dampak negatifnya ke sektor industri. Kita bicara bersama-sama, cari win win solution," ujarnya. 

Untuk diketahui, dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 194 ayat (4) tertulis sebagai berikut:

"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tulis ayat tersebut. 

Dalam pasal itu juga disebutkan pemerintah menyatakan berwenang menentukan batas maksimal gula, garam, dan lemak (GGL) dalam pangan olahan demi alasan kesehatan bagi masyarakat.

Selanjutnya: Impack Pratama (IMPC) Kantongi Laba Rp 267 Miliar pada Semtester I 2024

Menarik Dibaca: Digitalisasi Tiket Ferry Terus Didorong, Pengguna Aktif Ferizy Tembus 2,38 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×