kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Kemenperin: Dampak Aturan Baru Berisiko Tekan Industri Tembakau Rp 700 Triliun


Jumat, 26 Juni 2026 / 17:56 WIB
Kemenperin: Dampak Aturan Baru Berisiko Tekan Industri Tembakau Rp 700 Triliun
ILUSTRASI. Kemenperin memperingatkan: Industri tembakau bernilai Rp 700 triliun berisiko tertekan regulasi baru. Begini dampaknya (KONTAN/Muradi)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi memberikan tekanan terhadap industri hasil tembakau (IHT) nasional.

Kemenperin mengungkapkan, regulasi tersebut perlu disusun secara bertahap agar tidak mengganggu sektor yang memiliki nilai ekonomi hampir Rp 700 triliun.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, beberapa usulan dalam aturan turunan PP 28, seperti pembatasan kadar nikotin dan tar, perlu dikaji secara lebih komprehensif karena berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap industri.

"Apakah kita sudah siap dengan dampaknya? Jika dihitung, nilai ekonomi sektor ini hampir mencapai 700 triliun rupiah. Apakah nilai ekonomi sebesar itu sudah tidak kita butuhkan lagi? Ini menjadi pertanyaan untuk kita semua," ujar Merrijantij di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga: Geo Dipa Energi Mulai Pembangunan PLTP Dieng Unit 2 Kapasitas 55 MW

Menurutnya, usulan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram (mg) dan tar 10 mg akan sulit diterapkan pada industri rokok kretek yang mendominasi pasar domestik. Pasalnya, tembakau lokal memiliki kadar nikotin yang relatif tinggi, sedangkan rata-rata kadar tar produk kretek berada di kisaran 35 mg.

Kemenperin juga mengingatkan bahwa rokok kretek menguasai sekitar 97% pangsa pasar nasional. Dengan batas tar maksimal 10 mg sebagaimana diusulkan, sebagian besar produk kretek dinilai tidak akan memenuhi ketentuan tersebut.

Selain itu, Kemenperin menilai pembatasan kadar nikotin juga berpotensi meningkatkan ketergantungan industri terhadap bahan baku impor. Merrijantij menjelaskan, kadar nikotin tembakau Indonesia dapat mencapai sekitar 8%, sehingga apabila dibatasi menjadi 1 mg, industri diperkirakan harus menggunakan tembakau impor dengan kadar nikotin yang lebih rendah.

Karena itu, Kemenperin mengusulkan agar pemerintah tetap mengacu pada batas kandungan tar dan nikotin yang saat ini berlaku dalam Standar Nasional Indonesia (SNI), sembari menyiapkan peta jalan (roadmap) penyesuaian secara bertahap.

Kemenperin menegaskan, penyusunan regulasi perlu mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir. Saat ini, sektor tersebut didukung lebih dari 500.000 petani tembakau, sekitar 1.700 unit usaha yang 87% di antaranya merupakan industri kecil dan menengah (IKM), serta menyerap hampir 550.000 tenaga kerja langsung.

Baca Juga: Kemenperin Keberatan Usulan Kemasan Rokok Polos di Aturan Terbaru

Selain menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar, industri hasil tembakau juga berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau, sehingga setiap perubahan kebijakan dinilai perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap industri maupun fiskal negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×