kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.818   19,00   0,11%
  • IDX 8.925   -19,34   -0,22%
  • KOMPAS100 1.227   -4,69   -0,38%
  • LQ45 868   -3,70   -0,43%
  • ISSI 323   -0,54   -0,17%
  • IDX30 440   -3,19   -0,72%
  • IDXHIDIV20 519   -1,77   -0,34%
  • IDX80 137   -0,51   -0,37%
  • IDXV30 144   -0,52   -0,36%
  • IDXQ30 141   -1,08   -0,76%

Kemenperin Ungkap Dampak Perpanjangan Insentif Properti Bagi Industri Manufaktur


Rabu, 07 Januari 2026 / 17:05 WIB
Kemenperin Ungkap Dampak Perpanjangan Insentif Properti Bagi Industri Manufaktur
ILUSTRASI. Kemenperin mengungkapkan perpanjangan insentif properti akan memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi industri manufaktur nasional. (Dok/Kemenperin)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan perpanjangan insentif properti akan memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi industri manufaktur nasional.

Insentif tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebijakan pemerintah memperpanjang insentif properti menjadi bagian dari upaya mendorong daya beli masyarakat, serta memperkuat sektor-sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri.

“Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” kata Agus melalui keterangan tertulis yang disiarkan pada Rabu (7/1/2026).

Baca Juga: Proyeksi Kemenperin: Investasi Manufaktur 2026 Tembus Rp 852,9 Triliun

Agus menyampaikan bahwa sektor properti memiliki rantai pasok yang panjang dan melibatkan banyak subsektor industri, antara lain industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan material bangunan, alat listrik, dan alat rumah tangga, serta sektor penunjang lainnya.

Setiap stimulus yang diberikan kepada sektor properti akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan permintaan produk industri dalam negeri.

“Perpanjangan PPN DTP ini akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti, yang pada akhirnya meningkatkan utilisasi kapasitas di berbagai industri pendukungnya. Hal ini juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta menjaga stabilitas produksi di sektor manufaktur,” jelas Agus.

Menurut Agus, kebijakan PPN DTP juga memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi.

Dengan stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, pelaku industri memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan daya saing produk nasional.

Baca Juga: Kemenperin Proyeksikan Ekspor Industri Manufaktur Tembus US$ 236 Miliar pada 2026

Agus menambahkan, kebijakan fiskal yang terukur dan tepat sasaran sangat dibutuhkan di tengah dinamika ekonomi global.

Agus menilai perpanjangan insentif PPN DTP sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional berbasis permintaan domestik, sekaligus memperkuat struktur industri nasional agar lebih tangguh dan berkelanjutan.

“Sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Kemenperin menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Insentif PPN DTP ini bukan hanya mendukung masyarakat dalam memiliki hunian, tetapi juga memperkuat fondasi industri nasional secara menyeluruh,” tegas Agus.

Sebagai informasi, perpanjangan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Baca Juga: Kemenperin Targetkan Industri Manufaktur Tumbuh 5,51% pada 2026

Melalui beleid ini, pemerintah menanggung 100% PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, khusus untuk bagian harga sampai dengan Rp 2 miliar.

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk rumah tapak maupun rumah susun baru dan siap huni, yang pertama kali diserahkan oleh pengembang serta belum pernah dipindahtangankan.

Penyerahan unit harus dibuktikan dengan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas, serta berita acara serah terima yang dilakukan sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Selanjutnya: Pasar Perkantoran Jakarta dan Surabaya Diprediksi Tumbuh Moderat Hingga 2028

Menarik Dibaca: KAI Layani 4,17 Juta Pelanggan Selama Nataru, 75% Tiket Dibeli Lewat Access by KAI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×