kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Kemenperin dan Serikat Buruh Soroti Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok


Selasa, 21 Oktober 2025 / 19:44 WIB
Kemenperin dan Serikat Buruh Soroti Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok
ILUSTRASI. Seorang sedang menata bungkusan rokok di sebuah warung kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (07/10/2010). Penolakan terhadap rencana penyeragaman kemasan atau bungkus rokok dengan warna yang sama kembali menguat.


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan terhadap rencana penyeragaman kemasan atau bungkus rokok dengan warna yang sama kembali menguat.

Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan kalangan serikat buruh kompak menolak kebijakan tersebut. Mereka menilai, penyeragaman kemasan justru berpotensi memperluas peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Kemenperin Soroti Dampak Ekonomi dari Wacana Kemasan Rokok Polos

“Secara prinsip, kami bersama teman-teman industri tidak sepakat untuk standardisasi kemasan yang warnanya sama. Itu akan memudahkan rokok ilegal. Itu yang utama,” ujar Direktur Industri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merijanti Punguan Pitaria, Senin (20/10/2025).

Meri juga menyoroti kurangnya koordinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam proses penyusunan aturan ini.

Ia berharap pembahasan kebijakan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari kementerian, asosiasi industri, serikat pekerja, petani, hingga pelaku usaha.

“Selama ini kita belum pernah menerima draft-nya, sampai tadi pun belum dapat,” kata Meri.

Sementara itu, Sekretaris Bidang Pendidikan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM), Iman Setiaman, juga menyayangkan minimnya pelibatan buruh dalam pembahasan regulasi tersebut.

Baca Juga: Serikat Buruh Tidak Ada Rencana Demo dalam Waktu Dekat

Ia mengaku pihaknya bahkan tidak menerima naskah materi perubahan saat digelar dengar pendapat publik.

“Posisi kita sebetulnya ingin diajak dan didengar. Karena sudah bertahun-tahun suara kita ini kurang didengar oleh Kemenkes,” ujar Iman.

Ia khawatir kebijakan penyeragaman kemasan akan mengancam keberlangsungan industri rokok legal dan berdampak langsung terhadap nasib para pekerja.

“Dampaknya bagi para pekerja di industri rokok akan signifikan. Bisa terjadi pengurangan tenaga kerja, penurunan produktivitas, dan turunnya pendapatan mereka,” kata Iman.

Menurut Iman, para buruh bukan anti terhadap regulasi, namun berharap kebijakan yang dibuat tetap mempertimbangkan keberlangsungan hidup para pekerja.

Baca Juga: Serikat Buruh Bakal Terus Ingatkan Prabowo untuk Kaji Penghapusan Sistem Outsourcing

Ia menilai tekanan terhadap industri sudah berat akibat PP 28/2024, dan penerapan Rancangan Permenkes ini dikhawatirkan memperburuk kondisi.

“Dengan PP 28/2024 itu saja sudah cukup menekan bagi kami. Kalau ditambah Rancangan Permenkes ini, tekanannya akan sangat dahsyat. Gelombang PHK besar-besaran tidak bisa dihindari,” tegasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Sepakat Kebijakan Penyeragaman Kemasan, Kemenperin: Itu Akan Mudahkan Rokok Ilegal, https://www.tribunnews.com/bisnis/7744323/tak-sepakat-kebijakan-penyeragaman-kemasan-kemenperin-itu-akan-mudahkan-rokok-ilegal.

Selanjutnya: Harga Minyak Naik, Terdorong Meredanya Kekhawatiran Pasar Terkait Kelebihan Pasokan

Menarik Dibaca: 10 Kebiasaan Mental yang Memastikan Anda Sukses Finansial Jangka Panjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×