Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penerapan kemasan rokok polos tanpa identitas yang digulirkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapat penolakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kebijakan ini dinilai berpotensi mengganggu ekosistem industri tembakau dan membuka celah bagi peredaran rokok ilegal.
Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menegaskan bahwa kemasan rokok saat ini memiliki fungsi edukatif penting bagi konsumen.
Menurutnya, penghapusan identitas merek justru menghilangkan transparansi yang selama ini dijamin melalui regulasi pelabelan.
Baca Juga: TCNomics Membongkar Mitos Dampak Ekonomi dari Rokok
"Concern industri adalah bahwa mereka harus memberikan edukasi terhadap konsumennya melalui kemasan yang ada saat ini. Nah, itu tidak bisa dilakukan dengan plain packaging," ujar Putu, Kamis (2/10/2025).
Kemenperin menilai regulasi yang berlaku saat ini, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kewajiban pelabelan, sudah cukup memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat. Setiap perusahaan diwajibkan mencantumkan bahan-bahan dan informasi lain sesuai ketentuan.
Putu menekankan bahwa penyeragaman kemasan dapat menghapus identitas merek yang dibangun pelaku industri melalui proses panjang. Selain merusak tatanan pasar, kebijakan ini berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal.
"Apalagi saat ini pemerintah memberi perhatian serius dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal," kata Putu.
Ia menambahkan, penerapan kebijakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara aspek fiskal dan non-fiskal. Jika tidak, celah yang tercipta bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal.
Baca Juga: Pertumbuhan Premi Asuransi Umum Melambat, AAUI Soroti Dampak Ekonomi &Proyek Nasional
Kekhawatiran pelaku industri juga terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang menjadi dasar wacana kemasan polos. Menurut Putu, proses harmonisasi regulasi masih harus membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak.
"Mudah-mudahan nanti saat proses harmonisasi, ini masih ada kesempatan untuk kita sampaikan masukan-masukan seperti itu," harapnya.
Meski PP 28/2024 berangkat dari pendekatan kesehatan, Kemenperin menekankan pentingnya menjaga keseimbangan implementasi kebijakan agar tidak mengabaikan aspek ekonomi dan keberlangsungan industri.
Putu juga menyoroti kontribusi industri tembakau terhadap perekonomian nasional. Nilai ekspor tembakau, yang pada 2020–2021 berkisar antara 60–80 juta dolar AS, kini melonjak hingga mencapai 1,8 miliar dolar AS.
Baca Juga: Pertaruhan Ekonomi Pemerintahan Prabowo
"Di dalam pembahasan ini, semoga bisa mempertimbangkan semua aspek, karena kompleksitasnya sangat tinggi. Kita coba mengikuti arahnya, tapi bisa berjalan bersamaan," imbuh Putu.
Sebagai institusi yang bertanggung jawab mengembangkan sektor industri, Kemenperin menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan industri hasil tembakau.
Fokus utama adalah memastikan produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik secara optimal.
"Yang utama sekali adalah bagaimana kita mengisi pasar. Selama ada pasar, produksi ini harus kita isi. Kalau pasar ini tidak kita isi, pasti akan diisi oleh negara lain," tutup Putu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenperin Tolak Kebijakan Kemasan Polos Rokok: Bisa Ganggu Industri dan Picu Rokok Ilegal, https://www.tribunnews.com/nasional/7736591/kemenperin-tolak-kebijakan-kemasan-polos-rokok-bisa-ganggu-industri-dan-picu-rokok-ilegal?page=all.
Selanjutnya: Promo Bundling Ojol HokBen Fried Chicken Oktober 2025, Mulai Rp 33.000-an Per Orang
Menarik Dibaca: Promo Bundling Ojol HokBen Fried Chicken Oktober 2025, Mulai Rp 33.000-an Per Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News