Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku industri dalam menerapkan industri hijau hingga mencapai tingkat beyond compliance, yaitu penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan dalam proses produksi dari suatu industri. Untuk itu industri juga terus berusaha meningkatkan kemampuan dan daya saingnya dengan tetap mengedepankan pentingnya komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan pada pembangunan industri berkelanjutan.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dimana industri harus mengimplementasikan standar sustainability yang dapat dicapai dengan penerapan industri hijau. Industri hijau menjadi icon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, menyampaikan pentingnya stakeholder industri dalam mendukung penerapan industri hijau, khususnya bagi unit satuan kerja di bawah BPPI.
Baca Juga: Realisasi SILPA tahun 2020 membludak hingga Rp 234,7 triliun, ini kata ekonom IKS
"Satuan kerja di bawah lingkungan BPPI harus cepat berinovasi dan berkontribusi dalam mengantisipasi perkembangan kebutuhan industri, khususnya dalam meningkatkan daya saing serta mendukung kebijakan pengembangan industri berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan penerapan konsep industri hijau yang diamanatkan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” kata Doddy dalam keterangannya, Kamis (7/1).
Pencapaian industri hijau menjadi perhatian penting bagi industri, karena akan memperoleh banyak keuntungan sebagai dampak efisiensi dan efektivitas proses produksi yang dijalankan, sehingga mampu meningkatkan daya saing industri. Untuk itu, PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang peleburan aluminium sedang berupaya menuju industri hijau serta meraih penghargaan Proper Hijau.
Dalam upaya meraih penghargaan Proper Hijau, perusahaan bukan hanya dinilai berdasarkan ketaatan UKL/UPL (compliance), tapi juga dituntut menerapkan lebih dari ketaatan (beyond compliance) yang dipersyaratkan berdasarkan upaya efisiensi sumber daya, penurunan beban cemaran, penurunan timbulan limbah padat B3/non B3, menerapkan program keanekaragaman hayati, serta program Corporate Social Responsibility (CSR).
Upaya-upaya tersebut dijabarkan dalam bentuk Dokumen Rangkuman Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) dan Dokumen Hijau. DRKPL berisi ringkasan dari program-program yang akan dinilaikan, sedangkan dokumen hijau berisi penjabaran program disertai bukti-bukti terkait.
Oggy Achmad Kosasih, Direktur Pelaksana PT Inalum, menyampaikan komitmen perusahaannya dalam mencapai standar industri hijau. “PT Inalum berkomitmen tinggi untuk mencapai standar industri hijau dengan menerapkan program beyond compliance, sehingga perusahaan bisa mendapatkan penghargaan proper hijau. Untuk itu, kami berkonsultasi dengan Kementerian Perindustrian melalui satuan kerjanya Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Semarang, khususnya pada penyusunan DRKPL dan Dokumen Hijau yang menjadi amunisi penting dalam perolehan proper hijau,” jelas Oggy.
Baca Juga: Harga sejumlah bahan pangan masih naik, ini kata kementerian Pertanian
Ia juga menjelaskan proses pendampingan BBTPPI kepada Inalum dalam menyiapkan kelengkapan DRKPL dan Dokumen Hijau. “Tim BBTPPI memberikan konsultasi dan pendampingan dalam menyusun DRKPL dan dokumen hijau untuk kegiatan terkait proper hijau yang sudah dilakukan, serta mengidentifikasi kegiatan yang berpotensi untuk dimasukkan ke dalam penilaian proper hijau. Selanjutnya tim BBTPPI mengevaluasi hasil dari DRKPL dan Dokumen Hijau Inalum,” lanjut Oggy.
Upaya yang telah dilakukan Inalum ini disampaikan secara komprehensif dalam pengajuan penilaian proper hijau pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan membawa keberhasilan perusahaan dengan memperoleh Proper Hijau pada tahun 2020. Untuk itu, Oggy juga menambahkan terkait penerapan industri hijau yang berdampak pada daya saing perusahaannya.
“Implementasi industri hijau memberi pengaruh pada pemanfaatan sumber daya yang lebih efisien, seperti penggunaan air dan energi, sehingga memberikan dampak pada penurunan biaya produksi sekaligus meningkatkan daya saing industri,” pungkasnya.
Selanjutnya: Formappi: Fungsi legislasi DPR di masa sidang II 2020/2021 nihil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News