kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin dorong industri komponen dapat menahan laju impor produk dari Tiongkok


Kamis, 21 Februari 2019 / 19:47 WIB
Kemenperin dorong industri komponen dapat menahan laju impor produk dari Tiongkok


Reporter: Lita Febriani | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tumbuhnya industri komponen dan bahan baku sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri selain untuk menekan tren peningkatan impor.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Janu Suryanto mengatakan industri elektronika dalam negeri masih memasok bahan baku komponen dari Tiongkok. "Hingga kini industri bahan baku dan komponen elektronik belum berkembang," tutur Janu, Kamis (21/2).

Negara asal impor produk elektronika Indonesia terbesar berasal dari Tiongkok, disusul Singapura, Jepang, Thailand dan Korea. Untuk meningkatkan daya saing dan mengurangi impor, pemerintah memberikan insentif untuk mendorong tumbuhnya industri komponen yang strategis. “Insentif perpajakan yang ditawarkan kepada investor antara lain tax holiday dan tax allowance,” tambahnya.

Tax holiday diberikan kepada investor yang akan mengembangkan industri semikonduktor wafer, industri backlight untuk liquid crystal display (LCD), electrical driver dan liquid crystal display (LCD). Peraturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 150/PMP.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Pelaku industri juga bisa memanfaatkan tax allowance bila berminat mengembangkan industri komputer, barang elektronik dan optik, industri peralatan listrik dan industri mesin dan perlengkapan YTDI (mesin fotocopy, pendingin) sebagaimana diatur dalam Permenperin No. 1/2018.

Masih untuk penguatan struktur industri dan meningkatkan daya saing. Pemerintah menyiapkan regulasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.

Penerapan kebijakan TKDN 4G LTE berhasil membawa masuk 43 merk, 39 pemilik merk dan 22 pabrik ke industri dalam negeri. “Kebijakan TKDN juga berhasil menekan impor cukup signifikan, dari 60 juta unit pada tahun 2014 menjadi 11 juta unit pada tahun 2017,” terang Janu.

Selain itu, pemerintah menyediakan fasilitas BMDTP lewat Peraturan Menteri Keuangan  No. 12/PMK.010/2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri T.A 2018. Menurut Janu, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk sektor elektronika, peralatan telekomunikasi, kabel serat optik, smart card dan telepon seluler.

BMDTP dapat meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri agar dapat bersaing merebut pasar dalam negeri dan meningkatkan utilisasi.  “Tingkat utilitas kapasitas terpasang sebagian besar industri elektronik dalam negeri masih belum maksimal. Hanya sekitar 75%,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin.

Sementara untuk melindungi industri nasional sekaligus konsumen. Pemerintah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk sejumlah produk elektronika. Meliputi lampu pijar, baterai primer, pompa air, setrika listrik, TV-CRT, AC, kulkas, mesin cuci dan produk audio video. “SNI akan mendorong industri untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas produk,” jelas Janu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×