Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memandang implementasi harga gas industri menjadi US$ 6 per Million Metric British Thermal Unit (MMBTU) merupakan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur nasional.
Apalagi, penerapan harga gas industri ini telah lama ditunggu realisasinya oleh para pelaku usaha di tanah air. Selain itu, memang sudah sewajarnya industri manufaktur mendapat perhatian khusus, karena sektor strategis ini merupakan kontributor terbesar terhadap PDB nasional.
"Kami berharap kebijakan harga gas US$ 6 per MMBTU ini dapat mengurangi beban industri manufaktur, khususnya di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (7/6).
Baca Juga: Teken komitmen harga gas dengan pelanggan industri, PGN antisipasi dampak keuangan
Menperin mengungkapkan, penerapan kebijakan harga gas untuk industri sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet pada 6 Januari 2020. Arahannya agar harga gas untuk industri mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, yaitu sebesar US$ 6 per MMBTU.
Implementasi harga gas di plant gate dapat mendorong industri manufaktur menjadi lebih ekspansif dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
"Karenanya, kami juga meminta kepada Menteri ESDM untuk dapat memperluas daftar penerima manfaat kebijakan tersebut," jelas Agus.