Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menandatangani komitmen kebijakan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan sejumlah pelanggan industri pada Jumat (5/6)..
Direktur Komersial PGN Faris Aziz mengatakan, perusahaan telah menyelesaikan pembahasan dengan asosiasi industri tertentu pengguna gas bumi, Kementerian ESDM dan Kementerian Industri mengenai reviuw komersial dalam PJBG dengan pelanggan industri, yang akan berlaku mundur sejak 13 April 2020 sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 89.K/2020.
Adapun, penandatanganan ini juga disaksikan secara virtual oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Dirjen Migas KESDM Ego Syahrial, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Komite BPH Migas Jugi Prajogio, dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Baca Juga: Pertagas, Pupuk Iskandar Muda, Asia Pasfic Fiber teken LoA harga gas industri
Turut hadir secara simbolis beberapa perwakilan Sales Area PGN dan pelanggan industri tertentu sesuai daftar Kepmen ESDM 89.K/2020 untuk area Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi, Surabaya dan Medan melalui mekanisme virtual.
"PGN juga sedang melaksanakan proses penyelesaian kesepakatan teknis dan Letter of Agreement (LoA) lanjutan dengan produsen di hulu," tutur Faris dalam keterangan resmi, yang diterima Kontan.co.id, Jumat (5/6).