kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin Jamin Insentif untuk IKM Guna Mendorong Utilisasi Produksi


Kamis, 17 Maret 2022 / 21:59 WIB
Kemenperin Jamin Insentif untuk IKM Guna Mendorong Utilisasi Produksi
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Senin (24/1)


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian menjamin pendampingan bagi para Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI). Pendanaan untuk revitalisasi mesin produksi pun telah dianggarkan guna mendukung keberlangsungan bisnis IKM.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan, pendampingan terhadap IKM juga diberikan berupa Insentif. "Nantinya, insentif fiskal diberikan untuk untuk 5 IKM yang lolos hingga final. Sedangkan, Insentif non fiskal akan diberikan kepada 30 IKM," ungkap Reni Yanita di Lampung, Kamis (17/3).

Reni menambahkan, pendampingan berupa insentif ini menggunakan dana alokasi khusus (DAK) guna peningkatan utilisasi produksi IKM. Menurutnya, dengan adanya peningkatan utilisasi maka akan membuat harga produksi jauh lebih murah, sehingga menghasilkan produk-produk dengan harga yang murah pula.

Di luar hal itu, Reni berujar, Kemenperin memang mempunyai program untuk revitalisasi peralatan. Reni bilang, seluruh IKM nasional bisa memanfaatkan program tersebut guna meningkatkan kualitas produksi, yang tak hanya sebatas IKM di dalam Gernas BBI.

Baca Juga: Menperin Optimistis Indonesia Jadi Pemain Kunci di Kendaraan Listrik

"Jika mesin buatan lokal, akan diganti 40%. Tapi jika mesin dari luar negeri maka diganti hanya 25%. Pendanaan biaya revitalisasi alat produksi ini menggunakan sistem reimbursement," terang Reni.

Hanya saja, ada syarat yang harus dipenuhi oleh IKM untuk mendapatkan insentif penggantian biaya mesin dari Kemenperin.

Setidaknya, alat produksi tersebut telah dibeli dan dipakai oleh IKM tidak melebihi waktu 1 tahun. Kemudian, limit penggantian biaya alat tersebut minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 500 juta.

Sebagai informasi, hari ini Kamis (17/3) Kemenperin bersama Pemerintah Daerah Lampung melakukan kick off Gernas BBI. Gernas BBI di tahun ini mengusung nama acara #LagawiFest dengan tema satu bumi juta karya, dimana acara puncaknya akan diselenggarakan pada Juni 2022.

Baca Juga: Kementerian Investasi Tawarkan 47 Proyek Investasi Senilai Rp 155,12 Triliun

Dari 478 pendaftar, hari ini telah diumumkan 30 IKM terpilih melalui proses kurasi yang dilakukan oleh Kemenperin, Bank Indonesia, Dinas Perindag Provinsi Lampung, Dekranasda Lampung dan praktisi. Puncaknya, para IKM akan diseleksi kembali hingga menyisakan 5 pemenang.

Ke depannya, melalui kampanye bangga buatan Indonesia, Kemenperin berharap dapat menaikkan jumlah unit Artisan Indonesia (UMKM/IKM) dari 11,7 juta menjadi 30 juta pada 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×