kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Kemenperin janjikan insentif pajak pengolahan minerba pada Jepang


Kamis, 22 September 2011 / 22:34 WIB
Kemenperin janjikan insentif pajak pengolahan minerba pada Jepang
ILUSTRASI. Direktur Bisnis Indonesia Financial Group (IFG) Pantro Pander Silitonga


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kementerian Perindustrian menjanjikan insentif pajak agar investor Jepang tertarik menanamkan modal pada industri pengolahan mineral dan batu bara (minerba) di Pulau Jawa.

Insentif pajak yang akan diberikan itu berupa pembebasan atau pengurangan pembayaran pajak dalam waktu tertentu (tax holiday) atau pengurangan pajak (tax allowance).

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menuturkan, investor Jepang yang menanamkan modalnya secara berkelompok atau berskala besar menjadi indikator pemberian fasilitas dari pemerintah. "Saya juga bilang kepada mereka, akan mendapat prioritas karena mereka sudah menjadi partner kita," ucapnya, Kamis (22/9).

Hanya saja, delegasi Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang itu masih ingin mendapatkan penjelasan tentang penerapan Undang-undang Minerba yang akan melarang secara penuh ekspor bahan mentah pada 2014. Terkait hal itulah, Indonesia mengajak Jepang segera berinvestasi khusus untuk pengolahan bahan baku minerba seperti bijih besi, nikel, pasir besi, seng, dan timah.

Apabila Jepang menyatakan komitmennya berinvestasi, dia menjanjikan, pasokan bahan baku untuk pengolahan minerba itu bakal kontinu tanpa kekurangan. "Dengan demikian kita bisa ekspor barang olahan," ujarnya.

Menanggapi hal itu, tutur Hidayat, Jepang memahami aturan main Undang-undang Minerba tersebut. Tapi lantaran penerapannya tidak akan diberlakukan secara penuh sebelum 2014 maka kedua belah pihak akan mendiskusikan potensi investasi sektor hilir di bidang pertambangan, petrokimia, dan agrobisnis itu secara bilateral pada November 2011.

Nantinya, masing-masing pejabat pelaksana setaraf Direktur Jenderal (dirjen) akan mengidentifikasi sektor minerba yang akan mendapat prioritas industri pengolahan. "Selanjutnya, saya akan bertemu menteri untuk menyepakati pelaksanaan kerja sama industri," tambahnya.

Sebagai catatan, Jepang masih mempertanyakan tentang kemungkinan mengekspor bahan baku apabila ternyata setelah diolah masih terdapat sisa stok. "Saya tidak jawab. Saya bilang nanti saya bicarakan itu dengan menteri lain, tapi yang penting Jepang mengerti makin cepat makin baik untuk investasi di bidang pengolahan," ungkap Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×