kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permen PLTS Atap perlu melewati tahap ini sebelum diimplementasikan


Selasa, 21 September 2021 / 13:11 WIB
Permen PLTS Atap perlu melewati tahap ini sebelum diimplementasikan
ILUSTRASI. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri (Permen) ESDM mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap masih harus melewati tahapan prosedural berikutnya sebelum dapat diimplementasikan. 

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan Permen PLTS Atap minggu yang lalu sudah terbit, dipublikasikan Kementerian Hukum dan HAM itu betul, tidak hoaks. Dia menegaskan, secara formal semua proses diikuti dan sudah terbit. 

Tetapi dalam tahapannya pada saat memproses Permen ini ada Perpres yang mengharuskan proses-proses  izin ke presiden. 

"Untuk Permen PLTS Atap ini dispute, terus terang saja. Sekarang kami sudah berkomunikasi dengan Sekreatris Kabinet (Setkab) karena proses yang kita lakukan sudah formal dan semua diikuti, tapi sekarang ada pertanyaan dari Setkab untuk kita selesaikan," jelasnya  Dadan di Press Conference The 4th Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2021 yang diselenggarakan virtual, Senin (20/9).

Perihal apakah peraturan Permen PLTS Atap sudah berlaku atau belum, Dadan mengatakan, pihaknya harus memastikan terlebih dahulu supaya tidak ada pertanyaan. 

Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa menambahkan, Permen PLTS Atap sudah dimuat sebagai berita negara, jadi kalo lihat proses perundang-undangan di Indonesia kalo sudah diberitakan di berita negara seharusnya sudah berlaku karena berita negara adalah pengumuman suatu peraturan baru.

Baca Juga: Konsumen PLN ingin pasang PLTS Atap? Ini langkah yang harus dilalui

"Tetapi adanya Perpres mengenai izin presiden, walaupun saya lihat di definisi mengenai izin presiden sudah bisa disampaikan lisan atau arahan di dalam rapat kabinet, ini bisa dibaca di Perpres itu, tapi ada prosedur di mana perlu ada surat dan lainnya," jelasnya. 

Menurut Fabby, seharusnya secara substansi Permen PLTS Atap tidak ada masalah dan sudah diterbitkan di berita negara harusnya sudah sah.

"Namun, karena ada tahapan satu lagi hanya prosedural sifatnya, karena pada rapat di Sekretariat Negara minggu yang lalu tidak ada permasalahan dengan substansinya, jadi saat ini hanya tahapan proseduralnya saja untuk dipublikasikan secara luas," kata Fabby. 

Fabby mengatakan  pihaknya mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang tidak gegabah. Fabby juga juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mengatakan, pihaknya menyambut positif Permen PLTS Atap.

Dadan menambahkan, saat ini peminat investasi PLTS Atap sesuai dengan informasi yang didengar, dalam minggu ini akan ada penandatanganan nota kesepahaman (MoU)  pengembangan kerjasama PLTS Atap.

Kabarnya, beberapa perguruan tinggi ikut tertarik bergabung dengan program ini karena umumnya perguruan tinggi punya gedung-gedung yang atapnya bisa dimanfaatkan untuk dipasang solar rooftop. Dadan memastikan dari sisi komunikasi dengan stakeholder disambut dengan sangat baik. 

Selanjutnya: Jamin hemat tagihan PLN 50%, Produsen PLTS Atap mulai promo berbekal Permen ESDM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×