Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperbarui aturan yang dapat mendukung sektor industri dalam kesiapan menerapkan tataran new normal atau kenormalan baru, yang menjadi salah satu upaya untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19.
Dalam hal ini, perlunya penyesuaian kebijakan dan target dengan situasi terkini, terutama yang terkait dengan kondisi sektor manufaktur yang sedang mengalami tekanan besar.
“Kondisi kenormalan baru ini membuat kami harus menghitung ulang dengan baik, target-target yang sebelumnya sudah direncanakan," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (28/5).
Baca Juga: Menperin: Inovasi dan peningkatan produksi dalam negeri jadi kunci hadapi new normal
Menurut Menperin, kenormalan baru dalam industri manufaktur dapat berpengaruh pada aspek produktivitas hingga daya saingnya. Salah satu target yang bakal disesuaikan adalah pengurangan impor hingga 35%, yang awalnya diproyeksi tercapai pada akhir tahun 2021.
"Target tersebut kami sesuaikan untuk bisa dicapai pada akhir 2022," ungkap dia.
Menperin menyebutkan, saat ini telah terjadi berbagai tatanan baru dalam aktivitas industri. Misalnya, sebelum pandemi Covid-19, industri yang beroperasi dapat mengoptimalkan 100% atau seluruh pekerjanya. Namun, dengan penerapan protokol kesehatan seperti aturan physical distancing, industri melakukan penyesuaian karyawannya hingga 50%.
Mungkin pengurangan tidak terlalu signifikan bagi industri yang sudah menerapkan prinsip industri 4.0. "Tetapi akan lebih terasa oleh industri yang melibatkan banyak sumber daya manusia (SDM) atau industri padat karya. Ini harus dikaji lagi lebih dalam," jelas Menperin.