Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anna Suci Perwitasari
Dia juga menambahkan, sebagian industri mengalami perlambatan atau penurunan utilitas akibat dampak pandemi Covid-19. Namun, bagi mereka yang masih mendapat izin beroperasi, penerapan protokol kesehatan harus tetap diutamakan.
Kemudian, dalam upaya berbenah menghadapi kondisi new normal, Kemenperin akan kembali menyesuaikan kebijakan operasional industri seiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
"Kami akan menyusun pedoman yang dirangkum dari surat-surat edaran Menteri Perindustrian yang sudah dikeluarkan selama pandemi serta berdasarkan keputusan terbaru dari Menteri Kesehatan yang kami lihat sangat komprehensif," jelasnya.
Baca Juga: Menperin dan pelaku usaha berkomitmen genjot industri manufaktur
Agus menambahkan, dengan berbagai upaya penyesuaian untuk menghadapi kondisi new normal, pihaknya memprediksi angka pertumbuhan industri manufaktur pada kuartal II 2020 diperkirakan hanya 2% hingga 2,7%.
Target tersebut bisa terpenuhi dengan syarat di triwulan kedua ini kasus positif Covid-19 melandai dan tidak ada second wave atau kejadian susulan yang serupa.
Syarat lainnya adalah apabila masyarakat produktif dan aman terhadap Covid-19 sehingga bisa menjalankan aktivitas ekonominya kembali. Namun, selama syarat-syarat pokok tersebut tidak terpenuhi, pertumbuhan sektor industri pada kuartal II bisa lebih rendah dari realisasi kuartal I 2020.
"Kami belum tahu akan seperti apa, namun ketika pembatasan sudah mulai dikurangi, tentu akan secara bertahap kami bisa memperbaiki ekspektasi terhadap pertumbuhan sektor industri," pungkas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News