kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin sebut SNI vape mendukung perkembangan usaha UMKM


Rabu, 04 November 2020 / 08:08 WIB
Kemenperin sebut SNI vape mendukung perkembangan usaha UMKM
ILUSTRASI. Pekerja meneteskan cairan rokok elektronik (vape) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/11).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk vape dinilai penting guna memberikan kepastian bisnis bagi pelaku industri dan perlindungan bagi masyarakat selaku konsumen.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo. Menurutnya, SNI bagi produk vape atau rokok elektrik, termasuk e-liquid, akan mendorong pelaku usaha dan konsumen lebih transparan dari sisi kualitas dan karakteristik produk.

Sebagai industri yang baru berkembang beberapa tahun terakhir, produk yang dikategorikan sebagai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ini telah memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Kemenperin: Standar produk HPTL penting untuk meningkatkan daya saing

Saat ini, diperkirakan pengguna produk HPTL di Indonesia sudah lebih dari 2 juta jiwa. Selain dari sisi konsumen, mayoritas pelaku industri HPTL merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kementerian Perindustrian telah menyatakan komitmennya untuk membahas SNI vape pada 2021. Akan tetapi, sempat muncul kekhawatiran dari beberapa produsen liquid vape di Indonesia mengenai hal tersebut.

Beberapa produsen khawatir jika nantinya diterapkan sebuah standardisasi, akan memberatkan bagi sebagian produsen, khususnya UMKM.

Terkait dengan hal tersebut, Edy Sutopo meyakinkan bahwa standardisasi nasional atau SNI atas liquid vape akan bersifat sukarela sehingga tidak akan memberatkan.

“Setelah ditetapkan, SNI masih bersifat sukarela belum diberlakukan wajib. Pelaku usaha masih diberikan keleluasaan dalam menerapkan SNI tersebut. Untuk para pelaku usaha vape tidak perlu khawatir dengan rencana penyusunan SNI E-liquid,” ujar Edy dalam keterangannya, Selasa (3/11).

Baca Juga: Amankan penerimaan negara, Bea Cukai tingkatkan pengawasan terhadap rokok ilegal

SNI akan menjadi langkah awal dari regulasi untuk produk vape di Indonesia. Penetapan standar utamanya akan bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan mutu produk yang dijual di pasaran. Dalam prosesnya, pelaku industri akan terus dilibatkan sehingga standar yang dihasilkan akan efektif dan tepat sasaran.

Sebelumnya, beberapa asosiasi industri vape nasional terus mendorong pemerintah untuk segera menetapkan standardisasi bagi HPTL yang produknya cukup beragam.

Menurut Kemenperin, pembahasan SNI HPTL dimulai dari produk tembakau yang dipanaskan pada tahun ini dan dilanjutkan dengan SNI vape pada tahun depan dengan pertimbangan karakteristik industri dan produk serta keterbatasan waktu dan sumber daya di tengah mewabahnya pandemi virus corona (Covid-19).

“Justru yang perlu dikhawatirkan itu adalah ketika tidak ada SNI, maka tidak ada kepastian berusaha,” tutup Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×