kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -50.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Kemenperin Siapkan Usulan Insentif untuk Industri Otomotif Nasional pada 2026


Minggu, 16 November 2025 / 10:50 WIB
Kemenperin Siapkan Usulan Insentif untuk Industri Otomotif Nasional pada 2026
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah memfinalisasi usulan kebijakan insentif bagi sektor otomotif.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah memfinalisasi usulan kebijakan insentif bagi sektor otomotif. Kemenperin akan mengajukan usulan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai bagian dari paket kebijakan fiskal tahun 2026.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan langkah ini diambil untuk mempercepat pemulihan dan penguatan industri otomotif nasional yang saat ini menghadapi tekanan daya beli di pasar domestik dan dinamika pasar global. Agus mengingatkan, industri otomotif memiliki efek berganda (multiplier effect) yang besar serta keterkaitan ke belakang dan ke depan (backward dan forward linkage) terhadap industri terkait.

"Kami di Kemenperin melihat sektor otomotif terlalu penting untuk diabaikan. Multiplier effect yang tinggi, baik backward maupun forward linkage sub sektor terhadap sektor lain dalam ekonomi nasional, dan di dalamnya ada penyerapan tenaga kerja yang tinggi. Maka kami mengambil keputusan mengusulkan insentif bagi sektor ini," ungkap Agus dalam keterangan tertulis yang disiarkan pada Jumat (14/11/2025).

Baca Juga: Jaga Kualitas Armada, Pertamina Patra Niaga Gandeng Hino

Agus belum merinci usulan-usulan insentif yang akan diajukan oleh Kemenperin. Tetapi Agus memberikan gambaran bahwa usulan tersebut hampir serupa dengan insentif otomotif pada saat pandemi covid-19, yang kala itu terbukti mampu menggairahkan kembali industri otomotif nasional.

Kemenperin tengah menyusun desain skema insentif dan stimulus yang paling tepat sasaran, baik untuk mendorong permintaan (demand side) maupun menjaga utilisasi produksi dan melindungi investasi industri (supply side). Usulan tersebut akan dibahas bersama dan diajukan secara resmi melalui Menko Perekonomian.

“Kemenperin sekarang dalam proses merumuskan usulan yang akan diajukan pemerintah, dalam hal ini Menko Perekonomian. Kami sedang menggodok kebijakan insentif dan stimulus untuk sektor otomotif yang akan kami ajukan untuk kebijakan fiskal 2026,” jelas Agus.

Agus menegaskan, fokus utama dari usulan insentif ini adalah perlindungan tenaga kerja dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penciptaan lapangan kerja baru disektor otomotif. Sekaligus menjaga keberlanjutan investasi industri otomotif di Indonesia.

“Harapan kami, sektor otomotif mendapat perhatian khusus, sehingga ada perlindungan terhadap tenaga kerja yang sudah ada dan menciptakan lapangan kerja baru. Paling tidak, melalui kebijakan fiskal 2026, sektor otomotif bisa tumbuh jauh lebih cepat, berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan manufaktur dan pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuh Agus.

Kemenperin mencatat, industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan dengan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) manufaktur, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Investasi di sektor ini diperkirakan telah mencapai sekitar Rp 174 triliun, dengan penyerapan hampir 100.000 tenaga kerja langsung di industri kendaraan roda empat, roda dua, dan roda tiga.

Selain itu, terdapat jutaan tenaga kerja lainnya yang terlibat di sepanjang rantai nilai otomotif, mulai dari pemasok komponen, logistik, hingga jaringan penjualan dan bengkel resmi maupun tidak resmi.

“Jika sektor ini terganggu, dampaknya berantai ke banyak industri lain dan jutaan pekerja. Karena itu, Kemenperin memandang perlu intervensi yang terukur melalui skema insentif yang tepat,” ungkap Agus.

Agus menambahkan, perumusan usulan insentif untuk tahun 2026 juga mempertimbangkan transisi kebijakan yang sudah berjalan, terutama terkait kendaraan rendah emisi dan elektrifikasi. Saat ini, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai dan sebagian kendaraan bus telah diatur melalui kebijakan fiskal yang berlaku hingga 2025.

Usulan insentif 2026 akan disinergikan dengan agenda pengembangan ekosistem kendaraan listrik, termasuk rencana kelanjutan dan penyempurnaan insentif untuk pembelian motor listrik yang sebelumnya sudah pernah diluncurkan pemerintah. Agus menegaskan bahwa Kemenperin terus memperkuat dialog dengan pelaku industri otomotif, asosiasi, dan pemangku kepentingan terkait dalam mematangkan usulan insentif tersebut.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta asosiasi seperti Gaikindo dan pelaku industri lainnya. Tujuan akhirnya jelas, menjaga daya saing, memperkuat ekosistem rantai pasok produksi otomotif di dalam negeri, serta memastikan industri otomotif tetap menjadi motor pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja,” tutup Agus.

Baca Juga: Industri Keramik Kembali Pulih Disokong Pasar Domestik, Asaki Ungkap Pendorongnya

Selanjutnya: 4 Cara AI Bantu Tingkatkan Kekayaan Pribadi: Investasi dan Karier

Menarik Dibaca: 7 Tren Kamar Mandi yang Kekinian, tapi Bikin Menyesal dalam Beberapa Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×