kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin: Tahun 2020, 6.000 produk ditargetkan memiliki sertifikat TKDN


Sabtu, 21 November 2020 / 08:55 WIB
Kemenperin: Tahun 2020, 6.000 produk ditargetkan memiliki sertifikat TKDN


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian terus mendorong optimalisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional.

“Dalam rangka menguatkan struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, nilai TKDN rata-rata ditargetkan mencapai sebesar 43,3% pada tahun 2020 dan naik menjadi 50% pada tahun 2024 seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono dalam keterangan resminya, Jumat (20/11).

Sekjen Kemenperin menyebutkan, jumlah produk yang memiliki sertifikat TKDN sekurang-kurangnya sebesar 25% ditargetkan sebanyak 6.000 produk pada tahun 2020, dan meningkat menjadi 8.400 produk pada tahun 2024. Tentunya target tersebut bisa tercapai melalui sinergi yang kuat antara kementerian dan lembaga-lembaga terkait

Baca Juga: Jokowi minta pengadaan barang/jasa perhatikan TKDN dan UMKM

"Kemenperin sangat berterima kasih karena telah mendapat tambahan anggaran untuk program sertifikasi TKDN, sehingga bisa langsung melaksanakan program untuk mencapai target yang telah ditentukan," paparnya.

Selanjutnya, untuk mendorong terserapnya produk-produk lokal, pemerintah mengeluarkan regulasi untuk optimalisasi penggunaan barang dengan standar TKDN.

Regulasinya, tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Aturan tersebut mengamanatkan program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung oleh berbagai instansi pemerintah seperti kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN serta BUMD yang melakukan pengadaan barang dan jasa melalui pembiayaan APBN, APBD ataupun hibah.

Kemenperin juga telah membuat ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Pada aturan tersebut, disebutkan peran perusahaan industri di tanah air dalam peningkatan produk dalam negeri.

Adapun kewajiban penggunaan produk dalam negeri adalah apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal sebesar 40%, dengan nilai maksimal BMP sebesar 15%.

Sehingga jika sudah ada produk lain yang telah memenuhi persyaratan wajib, maka produk lain hanya perlu memiliki nilai TKDN minimal sebesar 25%.




TERBARU

[X]
×