kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin Targetkan Pengadaan Barang dan Jasa dari Produk Lokal Capai 80%


Rabu, 23 Maret 2022 / 16:09 WIB
Kemenperin Targetkan Pengadaan Barang dan Jasa dari Produk Lokal Capai 80%
ILUSTRASI. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita


Reporter: Vina Elvira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama yang berasal dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai langkah tindak lanjut aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri.

Hal ini guna mendukung program Bangga Buatan Indonesia dan bentuk dukungan pemerintah kepada industri dalam negeri. Adapun, target pembelian produk dalam negeri untuk belanja barang dan jasa pemerintah pada tahun 2022 sebesar Rp 400 triliun.

Untuk mendukung sasaran tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan nilai capaian penggunaan produk dalam negeri melalui pengadaan barang dan jasa sebesar 80%.

"Kami harapkan komitmen yang sama dari pengguna wajib produk dalam negeri lainnya untuk menetapkan target capaian penggunaan produk dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resminya, Rabu (23/3). 

Baca Juga: Percepat Realisasi Anggaran K/L Tahun Ini, Simak Strategi Kemenkeu

Agus menyampaikan, anggaran pemerintah pusat terutama pada belanja barang dan belanja modal melalui APBN tahun 2022 sebesar Rp 538,9 triliun. Anggaran tersebut dapat digunakan sebesar-besarnya untuk belanja produk dalam negeri, yang belum termasuk belanja pemerintah daerah.

"Jika ditambahkan dengan potensi belanja barang dan belanja modal pemerintan daerah melalui APBD tahun 2022 sebesar Rp 532,5 triliun, maka total potensi belanja barang dan belanja modal saja mencapai Rp 1.071,4 triliun,” ungkapnya. 

Potensi tersebut akan menjadi lebih besar lagi jika ditambahkan dengan belanja BUMN. Sehingga akan ada multiplier effect yang manfaatnya sangat terasa bagi kemajuan industri dan ekonomi di dalam negeri khususnya bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan oleh BPS, dampak pembelian produk dalam negeri senilai Rp400 triliun dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,67% hingga 1,71%.

“Jadi, jika pada tahun 2021 terdapat pertumbuhan ekonomi sebesar 3,69%, maka dengan memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, ekonomi Indonesia dapat terdongkrak 5,36 hingga 5,4%,” sebutnya.

Oleh karena itu, lanjut Agus, guna bisa mencapai pertumbuhan ekonomi yang gemilang, perlu kerja sama dalam menyukseskan program substitusi impor dan menggantikannya dengan produk dalam negeri. 

Kemenperin selaku pembina industri bertekad untuk terus memacu produk dalam negeri bisa semakin berkualitas dan kompetitif. Meski begitu, menurut Agus kemenperin tidak bisa bekerja sendiri, semua pengguna produk dalam negeri harus ikut membantu dengan membeli produk-produk yang telah diproduksi oleh industri dalam negeri. 

Menurutnya, peran IKM sebagai penyerap 97% tenaga kerja nasional, juga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi dari IKM tersebut perlu dioptimalkan melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) agar terjadi peningkatan utilisasi di industri nasional.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Potensi Pembelian Produk Dalam Negeri Tahun Ini Rp 1.055,3 Triliun

Pada tahun 2022, Kemenperin akan memberikan fasilitasi sertifikasi TKDN secara gratis sebanyak 1.250 sertifikat produk.

Upaya-upaya tersebut merupakan bagian dari tujuan besar bersama untuk menguatkan struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, serta pelaku IKM memiliki porsi besar dalam upaya bersama ini. 

“Oleh karena itu, kita wujudkan IKM yang terus bertumbuh demi Indonesia yang lebih tangguh dan mampu menjadi juara lokal yang sanggup berbicara banyak di panggung perekonomian global,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×