kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin Tetapkan Dana Restrukturisasi Mesin Tiga Sektor Rp 203 Miliar


Selasa, 23 Maret 2010 / 15:57 WIB
Kemenperin Tetapkan Dana Restrukturisasi Mesin Tiga Sektor Rp 203 Miliar


Reporter: Herlina KD | Editor: Test Test

JAKARTA. Kementerian Perindustrian menetapkan alokasi program restrukturisasi mesin untuk sektor industri logam, mesin, tekstil dan aneka sebesar Rp 202,74 miliar. Dana ini akan dialokasikan ke empat sektor industri yaitu sektor Tekstil dan produk tekstil (TPT), industri alas kaki dan kulit, dan industri gula.

Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan program restrukturisasi untuk ketiga sektor ini penting dilakukan karena sektor industri ini memiliki peranan yang cukup besar dalam perekonomian Indonesia. Selama ini sektor industri TPT, alas kaki dan gula tidak bisa bersaing karena teknologi dan mesinnya banyak yang usang.

"Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan daya saing sektor industri ini. Salah satunya dengan meningkatkan kompetensi di bidang teknologi," ujar Ansari saat acara launching program restrukturisasi mesin industri TPT, alas kaki dan gula, Selasa (23/3).

Dari jumlah alokasi itu, rinciannya industri TPT mendapatkan alokasi sebesar Rp 144,35 miliar, industri alas kaki dan kulit sebesar Rp 34,25 miliar, dan industri gula sebesar Rp 24,14 miliar. Untuk industri TPT, program ini merupakan tahun ketiga, sedangkan untuk industri alas kaki dan industri gula tahun ini merupakan tahun kedua.

Ia menambahkan, untuk tahun ini, skema program restrukturisasi untuk industri TPT hanya ada satu skema, yaitu skema pemotongan harga 10% dari pembelian mesin. Sedangkan skema kedua yaitu kredit dengan suku bunga rendah dengan sistem padanan dihapus.

"Setelah hasil evaluasi kita skema 2 kurang efektif sehingga skema 2 untuk tekstil tidak dilakukan lagi. Selain itu skema 2 di kelompok tekstil juga sudah disediakan di dirjen indutri kecil dan menengah," ungkapnya.

Sementara itu, untuk industri alas kaki dan gula diberikan dua tipe permohonan yaitu tipe permohonan langsung (bagi industri yang seluruh mesinnya ada di lokasi pabrik) dan tipe normal (bagi industri yang belum seluruh mesinnya ada di lokasi pabrik).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×