kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementan Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban untuk Pelaksanaan Idul Adha Mencukupi


Minggu, 03 Juli 2022 / 18:38 WIB
Kementan Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban untuk Pelaksanaan Idul Adha Mencukupi
ILUSTRASI. Hewan kurban. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan ketersediaan hewan kurban untuk pelaksanaan Idul Adha tahun ini mencukupi.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan Agung Suganda mengatakan, pemerintah telah melakukan rekayasa jalur distribusi, sebagai langkah pemenuhan kebutuhan hewan kurban sekaligus pengendalian penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Dimana pengaturan dan rekayasa jalur distribusi hewan ialah, hewan kurban dari daerah merah hanya untuk kebutuhan kurban di daerah merah. Kemudian hewan kurban di daerah kuning dapat dilalulintaskan antar daerah kuning dalam satu pulau, dan hewan kurban dari daerah hijau dapat dilalulintaskan di daerah hijau dan daerah kuning.

Baca Juga: Tangani PMK di Tulungagung, Polbangtan Malang Turunkan Tim Relawan

"Jadi jangan khawatir berdasarkan data yang ada kami sudah menghitung bahwa proyeksi kebutuhan untuk pemotongan hewan kurban tahun 2022 ini adalah sebanyak 1,8 juta ekor, sementara potensi ketersediaan hewan kurban kita berdasarkan data per tanggal 2 Juli adalah 2,3 juta ekor. Artinya secara neraca kita masih surplus sebanyak 517.000 ekor," kita Agung dalam Diskusi Virtual 'Kurban Aman di Tengah Wabah PMK', Minggu (3/7).

Secara rinci, ketersediaan hewan kurban untuk sapi yakni 877.831 ekor dengan kebutuhan 692.381 ekor, kambing ketersediaan 1 juta ekor dan kebutuhan kurban 730.200 ekor, kerbau tersedia 29.443 ekor dengan kebutuhan 19.166 ekor, domba ketersediaan 414.010 ekor dengan kebutuhan 362.640 ekor.

"Kalau untuk sapi itu cukup, bahkan masih surplus tetapi yang kambingnya masih minus untuk di Kalimantan Utara, dan domba minus di Daerah Istimewa Yogyakarta. Mudah-mudahan ini bisa ter-cover dari alokasi yang ada," imbuhnya.

Ia menambahkan, dengan adanya Fatma MUI nomor 32 tahun 2022 tentang panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku. Dimana diklasifikasikan hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Tetapi untuk hewan ternak dengan gejala kronisnya berat tidak sah dijadikan hewan kurban.

"Kemudian kalau hewan yang terkena PMK dengan gejala kronis yang berat kemudian sudah sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban dari tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah maka hewan tersebut dapat dijadikan sebagai hewan kurban," jelasnya.

Baca Juga: Cegah Penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak, Kementan Gelar Pelatihan

Selain itu, untuk pelaksanaan kurban tahun ini juga telah dikeluarkan surat edaran (SE) Menteri Agama nomor 10 tahun 2022 dan SE Menteri Pertanian nomor 3 Tahun 2022 tentang pelaksanaan qurban dan pemotongan hewan dalam situasi PMK.

Kementerian Pertanian juga telah mencetak dan menyebarkan prosedur petunjuk pelaksanaan untuk pemotongan hewan di rumah potong hewan dan pemotongan bersyarat dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku.

"Sesuai fatwa MUI kurban dapat dititipkan atau dapat melalui lembaga korban online dan sebagainya sehingga tidak perlu khawatir, kalau misalnya kesulitan mencari ternaknya karena memang petugas-petugas dinas kita juga melakukan pembatasan tidak seperti biasanya untuk pedagang-pedagang yang menjual ternak kurban karena harus memperhatikan aspek bio-security dan sebagainya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×