kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Kementerian beri sinyal akan ada suksesi di BUMN


Jumat, 05 Februari 2016 / 13:43 WIB
Kementerian beri sinyal akan ada suksesi di BUMN


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementeriaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan akan ada penggantian pimpinan di beberapa perusahaan pelat merah pada 2016.

"Kira-kira kurang dari tiga bulan lagi di 2016 akan ada beberapa pimpinan BUMN yang baru, baik setingkat direksi ataupun dewan komisaris," kata Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro di Jakarta, Jumat (5/2).

Wahyu mengatakan, setidaknya akan ada tujuh orang direksi dan 11 dewan komisaris BUMN yang akan diganti dikarenakan habis masa jabatannya di beberapa sektor, antara lain di bidang perbankan, agro, farmasi, jasa serta minyak dan gas.

"Di data yang kami catat, direksi kurang dari tiga bulan ada tujuh orang, dewan komisaris ada 11 orang. Ada juga yang kurang enam bulan," ujar Wahyu.

Data tersebut, lanjut dia, menjadi rujukan bagi Kementerian BUMN untuk memberikan pemberitahuan pada setiap perusahaan pelat merah bahwa pimpinannya akan segera berakhir masa jabatannya.

"Jadi semua data tentang direksi dan dewan komisaris ada di data base dalam jaringan pada portal SDM. Mulai dari nama, istansi, diangkat kapan dan kapan selesai masa jabatannya ada semua. Tapi, SDM tidak bisa dibuka untuk umum. Yang penting paling tidak kami punya data itu," tuturnya.

Untuk pemberhentian dan pengangkatan pimpinan BUMN, Wahyu mengatakan dari beberapa nama calon yang diajukan berasal dari internal cukup melalui dewan komisaris, namun nama calon yang muncul dari luar akan diajukan deputi teknis dan diteruskan kepada Menteri.

"Prosesnya seperti itu. Tapi bagi direksi yang sudah menjabat dua periode tidak bisa menjabat di perusahan yang sama karena sesuai peraturan tidak bisa diangkat kembali jika sudah dua periode menjabat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×