kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian BUMN bakal evaluasi proyek Waskita Karya


Selasa, 20 Februari 2018 / 19:43 WIB
Kementerian BUMN bakal evaluasi proyek Waskita Karya
Tiang Pancang Tol Becakayu Roboh


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal mengevaluasi proyek-proyek perusahaan karya, utamanya PT Waskita Karya Tbk melalui Komite Keselamatan Kerja. Selanjutnya, Kementerian BUMN bakal memberlakukan sanksi pada perusahaan tersebut atas kecelakan yang terjadi pada sejumlah proyek infrastruktur. Sanksi akan diberikan setelah ada hasil evaluasi dari Komite Keselamatan Konstruksi.

Deputi Kementerian BUMN Ahmad Bambang mengatakan sebagian besar kecelakaan di dunia konstruksi lebih disebabkan karena human error. "Jadi sebenarnya 2/3 atau 67% lebih karena human error," ungkap Ahmad di Jakarta, Selasa (20/2).

Menyusul terjadinya kecelakan di Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), dia bilang dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap direksi PT Waskita Karya Tbk, tetapi menunggu hasil dari komite keselamatan konstruksi.

Akibat kecelakaan yang terjadi, pemerintah bakal melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap semua proyek elevated di seluruh Indonesia, baik proyek milik Kementerian PUPR, proyek strategis nasional, maupun proyek swasta yang juga terlibat.

Ahmad mengatakan, proses evaluasi nantinya akan dilakukan, baik untuk proyek yang sudah jadi atau baru satu tiang, maupun organisasi serta prosedur keselamatan dan kualitas setiap perusahaan karya.

Terkait pemberian sanksi menyusul kecelakaan di Tol Becakayu, hal itu memungkinkan untuk diberikan baik kepada konsultan, pelaksana, hingga direksi perusahaan. "Kalau itu salah, sanksinya pasti diganti. Tetapi belum tentu semuanya kan," ungkap Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×