kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Kementerian BUMN Soroti Besarnya Subsidi dan Kompensasi Energi Fosil pada Tahun 2022


Kamis, 13 Juli 2023 / 20:31 WIB
Kementerian BUMN Soroti Besarnya Subsidi dan Kompensasi Energi Fosil pada Tahun 2022
ILUSTRASI. Kementerian BUMN Soroti Subsidi dan Kompensasi Energi Fosil Tembus Rp 500 Triliun di 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - TANGERANG SELATAN. Kementerian BUMN menyoroti dana jumbo yang digelontorkan negara untuk mensubsidi dan mengkompensasi energi fosil. Pihaknya berharap ke depan uang negara bisa lebih deras mengucur ke sektor energi ramah lingkungan. 

Wakil Menteri BUMN I, Pahala Mansury menyatakan, setiap tahun Indonesia memberikan dukungan fiskal dalam bentuk subsidi dan kompensasi ke sektor energi mencapai lebih dari Rp 500 triliun di 2022. 

Melansir catatan Kontan.co.id, Kementerian Keuangan melaporkan, pembayaran subsidi dan kompensasi energi tahun 2022 meningkat signifikan dari yang sudah dianggarkan sebesar Rp 502 triliun.

Pembayaran subsidi dan kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)  melonjak menjadi  Rp 551,2 triliun atau meningkat 8,93% dari yang ditargetkan.

Baca Juga: Kementerian ESDM Usulkan Fleksibilitas Pengadaan TKDN untuk Proyek Pembangkit Hijau

“Bayangkan bahwa jumlah subsidi yang begitu besar saat ini masih diberikan ke sektor berbasis hidrokarbon,” ujarnya dalam acara EBTKE ConEx 2023 di ICE BSD, Kamis (13/7). 

Dia berharap, diberikannya insentif Rp 7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik bisa meningkatkan pemanfaatan energi yang lebih bersih. 

Namun, Pahala menyampaikan, kriteria penerima insentif kendaraan listrik ini perlu direvisi. Pasalnya banyak sekali keterbatasan bagi pengguna untuk bisa mendapatkan insentif tersebut. 

“Padahal, subsidi untuk pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini tidak ada persyaratan tersebut,” ujarnya. 

Wamen BUMN I itu menyoroti, masih sedikitnya pengguna kendaraan listrik di Indonesia. Dari total motor di dalam negeri yang terdaftar kurang lebih 132 juta motor, jumlah motor listrik hanya 12.000 saja. 

Baca Juga: Kementerian BUMN Usulkan Kriteria Penerima Insentif Kendaraan Listrik Direvisi

Maka itu Kementerian BUMN didorong terus meningkatkan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). 

“Kami berharap Indonesia Battery Corporation (IBC) juga mulai membangun infrastruktur termasuk baterai, asset management, dan service di mana nanti motor yang dijual dengan baterai bisa dikelola oleh dua perusahaan yang berbeda. Ini akan semakin menurunkan biaya up front memiliki motor listrik,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×