Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibuat pusing atas ‘gesekan’ yang terjadi antarperusahaan BUMN. Kali ini, kekisruhan antarperusahaan BUMN melibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE).
Pemicunya adalah soal kesepakatan tarif listrik yang dihasilkan dari PLTP Kamojang 1,2, dan 3 milik PGN dengan PLN. Hingga saat ini, PLN dan PGE belum mencapai kata sepakat tarif listrik yang dihasilkan dari PLTP Kamojang.
Edwin Hidayat Abdullah, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Periwisata, Kementerian BUMN mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan PLN dan PGE untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Nanti diskusi lagi. Kemarin saya sudah bicara dengan PGE dan Pak Sofyan (Sofyan Basir, Direktur Utama PLN). Jadi, penyelesaiannya masih dalam proses. Saya juga sudah lapor Menteri BUMN terkait masalah ini," kata Edwin di kantor PLN, Jakarta, Kamis (7/1).
Edwin hanya menyayangkan masalah yang seharus menjadi urusan internal BUMN, harus mengemukan ke ranah publik. "Itu urusan korporas. Ini PR Pertamina sama PLN geblek, mengapa mengeluarkan rilis. Ini, kan, lagi koordinasi internal," tegas Edwin.
Menurut Edwin, masalah tarif listrik hanya soal hitung-hitungan saja. Bila bercermin pada kasus sebelumnya, yaitu mengenai tarif FSRU Lampung antara PGN dan PLN, kedua BUMN tersebut sudah berhasil menyelesaikan masalahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













