kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM Akan Kebut Pembahasan DIM Revisi Undang-Undang EBT


Minggu, 11 September 2022 / 16:41 WIB
Kementerian ESDM Akan Kebut Pembahasan DIM Revisi Undang-Undang EBT
ILUSTRASI. Kementerian ESDM siap mengebut pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang EBT.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bakal mendorong proses revisi Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT).

Sebelumnya, dikabarkan proses RUU EBT kini masih menanti penyerahan Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah ke DPR RI. Surpres ini bakal memuat penjelasan tentang kementerian apa saja yang akan ikut serta dalam pembahasan serta berisi daftar inventarisasi masalah (DIM).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana membenarkan masih ada pembahasan yang harus dilakukan.

"Terkait DIM masih ada yang perlu dibahasdengan Kementerian Keuangan, sedikit lagi (rampung)," ungkap Dadan kepada Kontan, Minggu (11/9).

Baca Juga: Intip Ekspansi Sejumlah Emiten ke Bisnis Energi Baru Terbarukan (EBT)

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, pihaknya kini masih menantikan Surpres dari pemerintah. Menurutnya, Surpres tersebut harusnya sudah diberikan pada tanggal 7 September 2022.

"Dalam Surpres itu ada kementerian dan lembaga yang ikut membahas dan DIM," kata Sugeng dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII bersama Menteri ESDM, Kamis (8/9).

Sugeng melanjutkan, pembahasan RUU EBT perlu dilakukan demi memberikan kepastian untuk iklim investasi sektor EBT ke depannya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, saat ini masih ada satu DIM yang harus diselesaikan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

"Harus kita selesaikan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan karena ada satu usulan DIM yang masih harus kita sinkronkan," jelas Arifin dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Kejar Target 1 Juta Barel, Menteri ESDM Minta RUU Migas Segera Terbit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×