Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk kembali membuka lelang wilayah kerja (WK) blok migas.
Blok migas yang akan dilelang kali ini berasal dari blok-blok migas yang habis kontrak alias terminasi. Salah satu blok migas yang akan dilelang kali ini adalah Blok Makassar Strait.
Blok Makassar Strait yang akan habis kontrak pada 25 Januari 2020 memang terpaksa dilelang karena kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di Blok tersebut yaitu Chevron Pacific Indonesia dan Sinopec tidak berminat lagi. Pertamina juga menolak mengelola blok Makassar Strait.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan pemerintah memang ingin segera melelang Blok Makassar Strait. Kemungkinan besar blok tersebut akan dilelang pada minggu pertama bulan Agustus.
Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan terms and conditions (T&C) untuk blok tersebut."Secepatnya, kami siapkan T&C, cepat kok itu awal pertama Agustus," kata Arcandra pada Senin (30/7).
Selain Blok Makassar Strait, Kementerian ESDM juga akan melelang Blok Selat Panjang yang akan habis kontrak pada 5 September 2021. Menurut Arcandra, KKKS Blok Selat Panjang tidak memperpanjang kontrak karena tersandung masalah hukum.
"Kemungkinan besar karena masalah hukum, pailit," imbuhnya. Petroselat Ltd merupakan operator yang mengelola Blok Selat Panjang. Petroselat Ltd memang telah dinyatakan pailit pada 5 Juli 2017.
Saham Petroselat Ltd terdiri dari PT Sugih Energy Tbk, melalui anak usahanya PT Petronusa Bumibakti dan International Mineral Resources Inc., dengan saham sebesar 55% dan sisanya sebesar 45% dipegang PetroChina Selat Panjang Ltd.
Blok migas ketiga yang akan dilelang oleh pemerintah pada awal Agustus ini adalah Blok South Jambi B. South Jambi B yang habis kontrak pada 25 Januari 2020 ini masuk ke dalam daftar lelang karena sudah memiliki data migas yang cukup.
"Yang ready ini saja, data cukup. Ada yang sudah produksi. Selat Panjang dan South Jambi sudah produksi," kata Arcandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News