Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membuka opsi untuk mengevaluasi ketentuan capping harga batubara US$ 70 per ton untuk sektor kelistrikan yang masuk dalam kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama stakeholders lain yang terkait sedang melakukan evaluasi terhadap harga patokan batubara khususnya yang dialokasikan untuk kebutuhan pembangkit listrik secara umum.
"Tentunya kalau secara formula kita masih tetap gunakan yang 4 index tadi cuma memang sekarang kita sedang melakukan evaluasi terhadap capping harga US$70 per ton," ungkap Sunindyo dalam Webinar Minerba Virtual Fest 2021, Selasa (21/12).
Sunindyo melanjutkan, pihaknya belum bisa menyampaikan lebih detail proses evaluasi yang tengah dilakukan.
Baca Juga: ESDM Targetkan Produksi Batubara Tahun 2022 Bisa Tembus 664 Juta Ton
Asal tahu saja, dalam kebijakan DMO pemerintah juga telah mematok harga batubara untuk kebutuhan domestik industri semen dan pupuk sebesar US$ 90 per ton.
Pelaksana harian Sekretaris Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Muhammad Wafid mengatakan, evaluasi secara berkala terus dilakukan Kementerian ESDM untuk ketiga sektor ini.
"Artinya bahwa perusahaan juga harus memberikan kewajibannya, tapi pelayanan pemerintah kepada masyarakat juga dapat dilaksanakan dengan baik," pungkas Wafid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News