kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM Beri Penawaran WIUPK Blok Kohong Kelakon ke PTBA dan Pemprov Kalteng


Rabu, 13 Juli 2022 / 21:34 WIB
Kementerian ESDM Beri Penawaran WIUPK Blok Kohong Kelakon ke PTBA dan Pemprov Kalteng
Kementerian ESDM sampaikan surat penawaran WIUPK Blok Kohong Kelakon kepada Bukit Asam (PTBA) dan Pemprov Kalteng.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan surat ESDM tentang Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Batubara Blok Kohong Kelakon kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan PT Bukit Asam (Persero)  pada Selasa (12/7). 

Penyerahan dilakukan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, serta oleh Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Iman Sinulingga kepada Direktur Utama PTBA Arsal Ismail di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta.

Lana mengatakan, Kementerian ESDM memberikan waktu kepada kedua pihak untuk menyampaikan jawaban atas penawaran tersebut paling lama 10 hari kerja sejak surat diterima.

"Kami berharap PTBA atau Pemprov Kalteng dapat menyampaikan jawaban sebelum 26 Juli 2022,” ujar Lana sebagaimana dikutip dari siaran pers, Rabu (13/7).

Baca Juga: Pertambangan Ilegal Batubara Marak, APBI: Penegakan Hukum Kunci Pemberantasan PETI

Lana menerangkan, penyerahan surat ini sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang dan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 27 Peraturan Menter ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam memberikan WIUPK, Menteri ESDM, lanjut Lana, terlebih dahulu memberikan penawaran kepada BUMN dan BUMD dengan cara prioritas. Lewat mekanisme ini, PTBA selaku BUMN, maupun Pemprov Kalteng melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Tengah, dapat mengusahakan WIUPK yang telah ditetapkan tersebut jika berminat. 

Jika dalam waktu 10 hari kerja sudah ada kesepakatan antara PTBA dan Pemprov Kalteng, maka Kementerian ESDM tidak perlu melakukan proses lelang terhadap  Batubara Blok Kohong Kelakon. 

“Namun bila kedua belah pihak akan memberikan jawaban sendiri, Kementerian ESDM akan melakukan proses lelang dengan persyaratan tertentu. Panitia lelang akan dibentuk dan paling lambat 60 hari sudah ada keputusannya,” tandas Lana.

Sugianto berujar, Pemprov Kalteng berminat untuk mencoba mengelola Blok Kohong Kelakon melalui BUMD. Untuk itu ia berharap dapat bekerja sama dengan PTBA.

Baca Juga: Masih Marak, Aktivitas Penambangan Ilegal Ada di 2.700 Lokasi di Indonesia

Sementara itu, Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menyambut baik penawaran Pemprov Kalsel. Pihaknya menawarkan kerja sama penyertaan modal dengan komposisi PTBA sebesar 90% sementara Pemprov Kalteng 10%. 

Arsal berjanji untuk membantu pembiayaan badan usaha milik daerah Pemprov dan akan segera menyampaikan surat kesepakatan terkait usulan komposisi saham kerja sama. 

"Kami memahami bila daerah yang harus dioptimalkan,” kata Arsal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×