Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin niaga gas kepada PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) untuk memenuhi kebutuhan internal pembangkitnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji menyatakan, izin niaga gas yang sudah dikantongi PLN EPI dari BKPM tentu sudah lewat persetujuan dari Kementerian ESDM.
“Tetapi izin niaga itu untuk kebutuhan internal PLN, tidak untuk dijual belikan ke luar,” ujarnya ditemui usai konferensi pers LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1).
Baca Juga: BPH Migas Belum Dapat Laporan dan Pengajuan Hak Khusus Niaga Gas dari PLN EPI
Adapun gas maupun LNG ini akan digunakan PLN secara internal untuk kelistrikan disesuaikan dengan kebutuhan industri yang beroperasi di sekitar pembangkit.
“Nantinya alokasi gas ini menyesuaikan permintaannya berapa. Sejauh ini saya tidak hapal persis angkanya, namun yang pasti disesuaikan dengan kebutuhan PLN,” ujarnya.
Merujuk salinan Surat keputusan BKPM yang diperoleh KONTAN, PLN EPI resmi memperoleh Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan nomor 35202 untuk distribusi gas alam dan buatan.
Bahlil dalam suratnya menuliskan, penerbitan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dalam lampiran SK tersebut, PLN EPI dinilai telah memenuhi persyaratan untuk perizinan berusaha berbasis resiko dengan verifikasi Kementerian ESDM. Masa berlaku izin usaha ini 20 tahun.
Sebelumnya, Corporate Secretary PLN EPI Mamit Setiawan mengungkapkan, pihaknya telah memperoleh surat alokasi dan izin niaga gas bumi yang memuat tentang dasar pembentukan dan arahan dari pemerintah.
Baca Juga: Begini Kata Menteri ESDM Soal Alokasi Gas untuk PLN EPI
"Sesuai surat, PLN EPI berfokus pemenuhan kebutuhan energi primer yakni gas dan LNG untuk sektor kelistrikan bagi internal PLN," kata Mamit kepada Kontan, Jumat (15/12).
Mamit menjelaskan, PLN EPI memiliki tugas untuk mengkonsolidasi pemenuhan kebutuhan gas yang selama ini terpencar agar menjadi lebih efisien.
Pasca perolehan izin niaga gas bumi, PLN EPI berencana mengembangkan infrastruktur untuk mendukung pemenuhan kebutuhan energi primer bagi kelistrikan internal PLN.
"Pengembangan infrastruktur melalui program gasifikasi, pengembangan LNG mini untuk pembangkit di lokasi terpencil serta Compressed Natural Gas (CNG)," jelas Mamit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News