kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM: Besaran Insentif untuk Konversi Motor Masih Disiapkan


Kamis, 15 Desember 2022 / 21:14 WIB
Kementerian ESDM: Besaran Insentif untuk Konversi Motor Masih Disiapkan
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa besaran insentif untuk konversi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik masih dipersiapkan.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa besaran insentif untuk konversi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik masih dipersiapkan.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kira-kira insentif yang akan diberikan untuk motor konversi sekitar Rp 5 juta sedangkan motor listrik yang baru akan diberikan Rp 8 juta.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik termasuk juga konversi motor bensin menjadi motor listrik.

“Penyediaan insentif untuk konversi dimaksudkan sebagai pendorong pada masyarakat. Terkait besaran insentifnya, memang perlu dipastikan pada suatu nilai yang pemilik motor listrik mau untuk mengkonversi,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (15/12).

Baca Juga: Program Insentif Pembelian Motor Listrik Belum Melibatkan Pelaku Usaha

Meski belum ada besaran nilainya, Dadan bilang, insentif ini berlaku pemilik motor bensin dan mekanismenya masih disiapkan.

Koordinator Substansi Bidang Ketenagalistrikan Balai Besar Survei dan Pengujian (BBSP) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Slamet menjelaskan insentif yang diberikan oleh pemerintah pastinya akan menarik masyarakat yang akan beralih ke kendaraan listrik.

Perihal besaran insentif yang telah diumumkan Kemenperin, Slamet menyebut, hal tersebut masih wacana dan belum ditetapakn.

“Untuk konversi insentif itu agar adil harus berdasar kapasitas daya sesuai yang tertuang dalam Permenhub Nomor 65 Tahun 2020, misal kapasitas daya 2.000 watt bisa dapat insentif per satu unit konversi Rp 7 juta,” jelasnya.

Menurut Slamet, insentif Rp 5 juta kurang menarik karena masyarakat masih banyak yang harus dikeluarkan. Saat ini rata-rata biaya yang harus dikeluarkan untuk mengkonversi motor listrik antara Rp 14 juta hingga Rp 15 juta.

“Konversi dari non-matic Rp 14 juta kalau motor matic agak lebih mahal. Namun, biaya ini belum termasuk biaya uji dan perubahan STNK ya,” ujarnya.

Baca Juga: Soal Subsidi Harga Kendaraan, Hati-Hati Salah Sasaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×