Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk mengubah kembali mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sektor mineral dan batubara menjadi setiap tahun.
Saat ini, penerbitan RKAB dilakukan tiga tahunan melalui sistem digital e-RKAB, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 96 Tahun 2021. Usulan perubahan ini berasal dari Komisi XII DPR RI.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai skema tahunan lebih relevan dalam merespons fluktuasi harga dan permintaan pasar global, khususnya untuk komoditas batubara.
“Jadi menyangkut RKAB, memang kalau kita membuat 1 tahun, nanti dikirain kita ada main-main lagi. Tapi mulai hari ini dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per tahun, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per tahun,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7).
Baca Juga: Menakar Prospek PTBA di Tengah Pelemahan Permintaan dan Koreksi Harga Batubara
Lebih lanjut, Bahlil bilang produksi batubara Indonesia saat ini mencapai 600 juta hingga 700 juta ton per tahun. Jumlah itu menguasai lebih dari 50% perdagangan batubara dunia yang berkisar 1,2 miliar hingga 1,3 miliar ton per tahun.
Namun, dia menilai laju produksi nasional sudah terlalu agresif akibat sistem persetujuan RKAB yang berlaku tiga tahun sekali.
“Saya mengatakan ini jor-joran, akibat RKAB yang kita lakukan per 3 tahun, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh,” ujar Bahlil.
Baca Juga: Daftar Harga Batubara Acuan dan Harga Mineral Logam Acuan Periode Pertama Juli 2025
Bahlil menambahkan, tekanan harga batubara global telah berdampak langsung pada menurunnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba. Menurutnya, fenomena serupa juga terjadi pada komoditas lain seperti nikel dan bauksit.
“PNBP kita pun itu turun. Akibat dari apa? Kebijakan kita bersama yang membuat [RKAB] 3 tahun ini. Itu dari sisi batu bara. Nikel pun demikian. Bauksit pun demikian,” tegasnya.
Melansir data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) per 2 Juli 2025, realisasi penerimaan negara mencapai Rp 66,63 triliun atau 53,43% dari rencana 2025 sebesar 124,71 triliun.
Selanjutnya: Daya Beli Melemah, Rasio Kredit Macet KPR Semakin Meningkat
Menarik Dibaca: Cara Lihat Arsip Story di Aplikasi Facebook yang Sudah Lewat 24 Jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News