kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.382   -137,54   -2,11%
  • KOMPAS100 926   -23,78   -2,50%
  • LQ45 725   -12,69   -1,72%
  • ISSI 196   -6,50   -3,21%
  • IDX30 379   -3,72   -0,97%
  • IDXHIDIV20 455   -6,49   -1,41%
  • IDX80 105   -2,34   -2,18%
  • IDXV30 108   -2,66   -2,41%
  • IDXQ30 124   -0,94   -0,75%

Kementerian ESDM Buka Suara Soal Penolakan China Terkait HBA Batubara


Selasa, 04 Maret 2025 / 12:39 WIB
Kementerian ESDM Buka Suara Soal Penolakan China Terkait HBA Batubara
ILUSTRASI. Beberapa perusahaan China mungkin akan berusaha untuk membatalkan atau merundingkan ulang kontrak jangka panjang penentuan HBA.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait protes China terkait penetapan Harga Batubara Acuan (HBA) Indonesia sebagai standar ekspor.

Sebelumnya, dalam laporan Bloomberg, Sabtu (28/02) Asosiasi Transportasi dan Distribusi Batubara China melaporkan beberapa perusahaan negaranya mungkin akan berusaha untuk membatalkan atau merundingkan ulang kontrak jangka panjang yang telah disepakati akibat penentuan HBA.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait pembatalan maupun perundingan ulang kontrak eksportir batubara Indonesia kepada importir China.

"Kalau berdasarkan laporan resmi, kami belum menerima," ungkap Tri saat dikonfirmasi, Selasa (4/3).

Baca Juga: HBA Jadi Standar Ekspor, Harga Batubara DMO Tetap

Ia juga menekankan, keputusan pemerintah dalam hal ini ESDM menggunakan standar HBA sebagai harga ekspor diterapkan agar pemerintah maupun pemegang izin batubara atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara bisa mendapatkan harga yang sesuai.

"Kebijakan yang diambil sebetulnya sudah diterapkan untuk pengenaan royalti, dan dalam upaya untuk mendapatkan harga yang sesuai. Baik untuk pemerintah maupun pemegang izin," jelasnya.

Adapun, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan penolakan China memiliki resiko lebih jauh terkait nasib kontrak-kontrak batubara Indonesia kedepannya.

"Tentu risiko pembatalan kontrak pasti ada, karena tidak adanya kepastian harga," kata Hendra saat dikonfirmasi, Senin (03/03).

Sebelumnya, Hendra juga mengatakan bahwa pelaku usaha batubara membutuhkan setidaknya enam bulan masa transisi sejak aturan ini diterbitkan.

"Pemberlakuan secara efektif sebaiknya diberikan waktu 6 bulan untuk masa transisi," ujarnya.

Baca Juga: Prospek Saham Batubara di Tengah Pelemahan Harga, Kebijakan DHE SDA dan HBA

Senada, Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Penambang Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani juga menilai bahwa implementasi HBA membutuhkan waktu untuk penyesuaian.

"Paling tidak perlu waktu 6 bulan (untuk transisi)," kata Gita.

Selanjutnya: Angka Realisasi Capai Rp 7 Triliun, Ini Cara Ajukan Pinjaman KUR BSI Maret 2025

Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Kota Palembang dan Sekitarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×