Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait protes China terkait penetapan Harga Batubara Acuan (HBA) Indonesia sebagai standar ekspor.
Sebelumnya, dalam laporan Bloomberg, Sabtu (28/02) Asosiasi Transportasi dan Distribusi Batubara China melaporkan beberapa perusahaan negaranya mungkin akan berusaha untuk membatalkan atau merundingkan ulang kontrak jangka panjang yang telah disepakati akibat penentuan HBA.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait pembatalan maupun perundingan ulang kontrak eksportir batubara Indonesia kepada importir China.
"Kalau berdasarkan laporan resmi, kami belum menerima," ungkap Tri saat dikonfirmasi, Selasa (4/3).
Baca Juga: HBA Jadi Standar Ekspor, Harga Batubara DMO Tetap
Ia juga menekankan, keputusan pemerintah dalam hal ini ESDM menggunakan standar HBA sebagai harga ekspor diterapkan agar pemerintah maupun pemegang izin batubara atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara bisa mendapatkan harga yang sesuai.
"Kebijakan yang diambil sebetulnya sudah diterapkan untuk pengenaan royalti, dan dalam upaya untuk mendapatkan harga yang sesuai. Baik untuk pemerintah maupun pemegang izin," jelasnya.
Adapun, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan penolakan China memiliki resiko lebih jauh terkait nasib kontrak-kontrak batubara Indonesia kedepannya.
"Tentu risiko pembatalan kontrak pasti ada, karena tidak adanya kepastian harga," kata Hendra saat dikonfirmasi, Senin (03/03).
Sebelumnya, Hendra juga mengatakan bahwa pelaku usaha batubara membutuhkan setidaknya enam bulan masa transisi sejak aturan ini diterbitkan.
"Pemberlakuan secara efektif sebaiknya diberikan waktu 6 bulan untuk masa transisi," ujarnya.
Baca Juga: Prospek Saham Batubara di Tengah Pelemahan Harga, Kebijakan DHE SDA dan HBA
Senada, Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Penambang Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani juga menilai bahwa implementasi HBA membutuhkan waktu untuk penyesuaian.
"Paling tidak perlu waktu 6 bulan (untuk transisi)," kata Gita.
Selanjutnya: Angka Realisasi Capai Rp 7 Triliun, Ini Cara Ajukan Pinjaman KUR BSI Maret 2025
Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Kota Palembang dan Sekitarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News