kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM cabut sanksi ekspor bagi delapan perusahaan batubara


Senin, 15 November 2021 / 14:17 WIB
Kementerian ESDM cabut sanksi ekspor bagi delapan perusahaan batubara
ILUSTRASI. Batubara. KONTAN/Muradi/07/02/2012


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut sanksi larangan ekspor bagi 8 perusahaan batubara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, semula terdapat 34 perusahaan yang dikenakan sanksi tersebut pada periode Januari hingga Juli 2021. "8 dari 34 perusahaan tersebut telah dicabut sanksinya karena sudah penuhi kewajibannya," ungkap Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Senin (15/11).

Merujuk data Kementerian ESDM, delapan perusahaan yang sudah dicabut sanksinya yakni PT Arutmin Indonesia, PT Borneo Indonesia, PT Dizamatra Powerindo, PT Bara Tabang, PT Prolindo Cipta Nusantara, PT Mitra Maju Sukses dan PT Tiga Daya Energi serta PT Virema Impex.

Baca Juga: Kementerian ESDM minta PLN benahi sistem kontrak batubara

Sekedar informasi, sanksi larangan ekspor sementara sebelumnya dikenakan bagi 34 perusahaan batubara tersebut yang belum memenuhi kewajiban pasokan sesuai kontrak kepada PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara pada periode 1 Januari - 31 Juli 2021.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin tertanggal 7 Agustus 2021.  

Selanjutnya: Beijing Gencar Intervensi, Produksi Batubara Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2015

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×