kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Kementerian ESDM dan stakeholder akan pantau mandatori perluasan B20


Jumat, 31 Agustus 2018 / 20:10 WIB
ILUSTRASI. Biodiesel B20, Solar B0, dan Fame


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dibantu oleh stakeholder terkait akan mengawasi dan mengevaluasi kinerja badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM) dan badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) dalam melaksanakan mandatori perluasan biodiesel 20%.

"Regulator teknisnya adalah ESDM. Pengawasan ada di sana tapi setiap mekanisme pengawasan tentu saja yang punya, yang mengeluarkan dana juga akan punya mekanisme pengawasan," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Jumat (31/8).

Dalam hal ini artinya pihak yang terlibat meliputi BU BBN yang menyuplai bahan nabati Fatty Acid Methyl Esters (FAME), BU BBM yang melakukan pencampuran dan distribusi, bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sebagai pengelola dana.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Energi, Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menyatakan pihaknya akan menerima dukungan dana dari BPDP.

"Ada tim khusus yang didanai BPDP, pemerintah juga akan lakukan silent audit, sampai ke SPBU," kata Rida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×