Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan tidak ada relaksasi sama sekali dalam pelaksanaan aturan dan pengenaan denda perluasan biodiesel 20% (B20).
"Tidak ada relaksasi, itu berarti jangan pas-pasan dibawa. Itu mesti ada mekanisme membangun, distribusinya juga," kata Darmin, Jumat (31/8).
Mengutip Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, pada Pasal 18 dan Pasal 19 disebutkan bagi Badan Usaha BBM dan BU BBN yang tidak mengikuti ketentuan mandatori perluasan B20 akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 6.000,00 per liter volume BBN jenis biodiesel yang wajib dicampur, dan/atau pencabutan izin usaha. Aturan ini diundangkan pada 24 Agustus 2018 lalu.
Namun, dalam Pasal 24 aturan yang sama menyatakan, bila dalam hasil penilaian pengawasan dan evaluasi ditemukan pelaksanaan tidak sesuai penugasan, dikarenakan keadaan kahar (force majeure), Badan Usaha BBM dan, atau,
Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel tidak dikenai sanksi administratif.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Energi, Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana menyatakan pihaknya telah mengkoordinasikan agar tidak terjadi gagal penyaluran karena masalah seperti cuaca.
Rida menjelaskan, dalam Permen tersebut mengatur sekiranya cuaca depan berpotensi membuat pasokan terhambat, pemasok harus segera kontak rekannya untuk talangi.
"Toh standarnya sama barangnya sama dan harganya sama. Jadi tidak ada alasan lagi, walau cuaca alasannya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News