kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM Godok Aturan Penyimpanan Karbon, Apa Saja yang Diatur?


Senin, 28 November 2022 / 13:31 WIB
Kementerian ESDM Godok Aturan Penyimpanan Karbon, Apa Saja yang Diatur?
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah menggodok regulasi untuk utilisasi, dan penyimpanan karbon


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah menggodok regulasi untuk  utilisasi, dan penyimpanan karbon atau carbon capture, utilization  and storage (CCS/CCUS).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, penyusunan regulasi berupa peraturan menteri ini masih bergulir.

"Lagi disusun, supaya aturannya jelas. Nanti juga melibatkan banyak stakeholder," kata Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Senin (28/11).

Arifin mengungkapkan salah satu poin yang bakal diatur dalam beleid tersebut yakni memastikan CCS/CCUS dapat diimplementasikan dalam program carbon capture.

Baca Juga: Kementerian ESDM Targetkan Peningkatan Konsumsi Listrik

Sebelumnya, Kementerian ESDM menjelaskan fokus CCS/CCUS pada rancangan aturan ini adalah pada wilayah kerja migas, menekankan aspek teknis sesuai standar dan kaidah keteknikan yang baik dengan memperhatikan karakteristik lokasi (site specific), serta membuka peluang monetitasi dari kegiatan tersebut.

Tercatat saat ini terdapat 15 proyek CCS/CCUS di Indonesia yang masuk tahap studi dan diharapkan seluruhnya dapat  onstream sebelum 2030. Dari seluruh proyek tersebut, Proyek EGR/CCUS Tangguh yang dikelola BP Berau Ltd, paling maju dibandingkan proyek lainnya dan ditargetkan onstream 2026 dengan potensi CO2 sebanyak 25 juta-32  juta ton selama 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×