kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM Jajaki Potensi Pemanfaatan Skema Power Wheeling


Kamis, 28 Juli 2022 / 14:16 WIB
Kementerian ESDM Jajaki Potensi Pemanfaatan Skema Power Wheeling
ILUSTRASI. Kementerian ESDM Jajaki Potensi Pemanfaatan Skema Power Wheeling


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah berupaya mengoptimalkan skema power wheeling (pemanfaatan bersama jaringan listrik) untuk mendorong pemanfaatan Energi Terbarukan sektor industri.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengungkapkan, skema power wheeling sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.

"Permennya lagi kita lihat kembali bagaimana supaya ini bisa jalan," kata Dadan ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (28/7).

Baca Juga: Sektor Industri Swasta Minta Dukungan Regulasi untuk Dorong Transisi Energi

Dadan melanjutkan, ketentuan dalam beleid yang ada saat ini yakni perusahaan industri dapat memenuhi kebutuhan listriknya dari pembangkit EBT yang dimiliki dengan menggunakan transmisi PLN.

"Kira-kira saya punya perusahaan di Cikarang, tapi saya punya sumber PLTA di Subang. Saya bangun PLTA di Subang dan listriknya disalurkan, dipakai untuk pabrik saya di Cikarang. Yang di Subang dan di Cikarang badan hukumnya sama," jelas Dadan.

Dadan mengungkapkan, pihaknya kini tengah membuka opsi agar ada peluang perusahaan pemasok listrik atau pemilik pembangkit listrik EBT yang berbeda payung hukumnya dapat memasok listrik untuk perusahaan lain.

Akan tetapi, kebijakan ini bukan berarti perusahaan Independent Power Producer (IPP) dapat memasok ke sejumlah perusahaan industri atau konsumen. Penyaluran hanya dapat dilakukan untuk satu konsumen saja. Dadan melanjutkan, pihaknya juga tengah berupaya mendorong RUU EBT.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Pembiayaan Syariah untuk Transisi Energi

"Sekarang sedang susun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU EBT. Pemerintah punya waktu 60 hari untuk memberikan masukan, setelah itu dibawa ke DPR," ungkap Dadan.

Menurutnya, ketentuan Power Wheeling juga berpotensi dimuat dalam RUU EBT nantinya. Langkah ini pun diharapkan dapat mendorong kebutuhan industri untuk mempercepat upaya dekarbonisasi.

"Jadi kekhawatiran bagaimana PLN tidak bisa memberikan lebih cepat sesuai dengan yang ditunggu oleh industri untuk dekarbonisasi. Ini bisa jadi upaya bersama di sektor industrinya sendiri. Itu yang sekarang sedang kami lakukan dari level UU," pungkas Dadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×