kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kementerian ESDM Janji Izin Proyek Geotermal Dalam Negeri Cuma Perlu Waktu 5 Hari


Rabu, 20 November 2024 / 14:24 WIB
Kementerian ESDM Janji Izin Proyek Geotermal Dalam Negeri Cuma Perlu Waktu 5 Hari
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) berjanji akan memangkas izin usaha proyek geotermal atau panas bumi yang tadinya bisa memakan waktu 18 bulan menjadi hanya 5 hari.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) berjanji akan memangkas izin usaha proyek geotermal atau panas bumi yang tadinya bisa memakan waktu 18 bulan menjadi hanya 5 hari.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu perubahan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Ini tinggal menunggu perubahan di Permen LHK. Kalau PP 5 tahun 2021 (tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko) sudah dibahas. Jadi itu sudah oke," ungkap Eniya saat ditemui Kontan usai acara acara ESG Symposium 2024 di Jakarta, Selasa (19/11).

Baca Juga: PLN Siap Dukung Target Capai 75% Energi Baru Terbarukan hingga 2040

Eniya menambahkan, pemangkasan izin ini akan resmi keluar beberapa bulan dari sekarang. Terlebih, mengingat Presiden Prabowo juga menekankan peningkatan energi dari sektor geotermal.

"Jadi tinggal keluar ini, saya rasa beberapa bulan lagi. Dan Pak Presiden kan memang nyebut terus geothermal," katanya.

Lebih detail, pemangkasan waktu ini akan dilakukan pada pengajuan perizinan di Online Single Submission (OSS) dengan mengurangi pemenuhan izin di awal untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta perizinan amdal.

"Disitu sering terkendala KKPR yang ditentukan oleh Kementerian ATRBPN. Itu soal area. Nah harus ada izin itu. Lalu ada izin amdal juga. Nah itu kita hilangkan di awal," jelasnya.

Sebelumnya, kata Eniya, mulai dari awal izin hingga masa eksplorasi dibutuhkan setidaknya butuh waktu 7 tahun dengan pembagian 5 tahun masa survei dan eksplorasi yang akan diperpanjang untuk dua kali, masing-masing perpanjangan memakan waktu 1 tahun.

"Karena target saya yang 7 (tahun) ini dijadiin 3 (tahun). Jadi survei 1 tahun, nanti drilling bisa 2 tahun, mencari titik yang pas gitu. Selama tidak ada isu sosial," katanya.

Baca Juga: Hadiri COP29, Pertamina Perkuat Bisnis Rendah Karbon

Tak hanya itu, Eniya juga menyebut pemerintah akan meningkatkan Return of Investment (RTI) sebesar 1,5% di sektor geotermal ini.

"RTI atau return of investmentnya akan kita naikkan 1,5 persen jadi akan naikan dan investasinya otomatis akan lebih menarik terutama ditengah kondisi yang seperti ini," kata Eniya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×