kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM Kebut RUU EBET Rampung Sebelum Oktober 2024


Selasa, 04 Juni 2024 / 20:06 WIB
Kementerian ESDM Kebut RUU EBET Rampung Sebelum Oktober 2024
ILUSTRASI. Kementerian ESDM kebut Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/29/04/2024


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kebut penyelesaian Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) sebelum pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Harris Yahya, mengatakan saat ini ESDM sedang melakukan komunikasi lagi dengan DPR untuk melanjutkan pembahasannya. Sebab, terakhir DPR dan ESDM membahas mengenai RUU EBET pada April 2024.

"Sebisa mungkin sebelum Oktober kita usahakan untuk bisa selesai," kata Harris saat ditemui usai acara Road to PLN Investment Days di Jakarta, Selasa (4/6).

Harris menuturkan, beberapa isu yang saat ini masih perlu pembahasan intensif misalnya Power Wheeling, Ekonomi Karbon, dan Lembaga untuk Mengelola Pembiayaan. Selain itu, ada usulan mengenai siapa nanti yang akan mengelola pembiayaan terkait dengan energi terbarukan untuk mengumpulkan dan mendiskusikannya.

Baca Juga: RUU EBET Menanti Kesepakatan Soal TKDN dan Green RUPTL

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan sejumlah poin telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI. 

Meski demikian, masih ada dua poin yang sedang dibahas, yaitu soal ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Green Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Eniya menjelaskan, sejumlah poin lainnya telah disepakati, termasuk memasukkan amonia dalam unsur energi baru. Dengan demikian, jenis energi hidrogen, amonia, dan nuklir menjadi kategori energi baru yang disepakati dalam beleid ini.

Baca Juga: Lelang Proyek Terhambat, Target EBT Dinilai Sulit Tercapai

Selanjutnya, soal pengelolaan dana EBET, dalam beleid yang tengah disusun, telah disepakati bahwa pengelolaan dana EBET akan dilakukan di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Untuk diketahui, RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah sejak 14 Juni 2022. RUU EBET ini merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×