Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) pada tahun ini dinilai sulit mencapai target.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menjelaskan, rencana lelang proyek EBT yang tertuang dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) masih terkendala.
"Pengembangan energi terbarukan masih akan penuh tantangan. Tahun ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) merencanakan lelang 1 GW pembangkit EBT. Kalau baru dilelang, realisasinya tahun depan. Jadi tidak akan menambah kapasitas pembangkit (tahun ini)," kata Fabby kepada Kontan, Jumat (10/5).
Baca Juga: RUU EBET Menanti Kesepakatan Soal TKDN dan Green RUPTL
Fabby yang juga Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menilai ada potensi penambahan kapasitas pembangkit energi terbarukan jika pemerintah segera menyetujui kuota pengembangan PLTS Atap.
Dalam catatan Kontan, saat ini pemerintah bersiap mendorong pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang tengah menanti pengumuman kuota pengembangan sekitar 3,3 Giga Watt (GW) hingga 3,5 GW.
"Kita ingin ada akselerasi PV Rooftop yang sebentar lagi, Mei diumumkan kuotanya sekitar 3,3 GW-3,5 GW. Ini sudah dibahas dengan PLN jadi nanti akan dikeluarkan," ujar Eniya awal Mei lalu.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Pengelolaan Dana EBET Akan Dilakukan Kemenkeu
Menanti Pengesahan RUU EBET
Fabby mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) diharapkan dapat segera disahkan dalam waktu dekat.
"Sekarang DPR reses, jadi menunggu masuk lagi. Saya kira di Juli nanti sudah selesai dan siap diundangkan sebelum DPR purna tugas," jelas Fabby.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, sejumlah poin telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI. Meski demikian, masih ada dua poin yang sedang dibahas yakni soal ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Green Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
"Dari lima pending matters tinggal dua (belum dibahas) yakni TKDN dan Green RUPTL," kata Eniya kepada Kontan, belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News