kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.709   34,00   0,20%
  • IDX 8.689   56,38   0,65%
  • KOMPAS100 1.191   8,15   0,69%
  • LQ45 853   5,56   0,66%
  • ISSI 311   2,98   0,97%
  • IDX30 440   -0,09   -0,02%
  • IDXHIDIV20 511   -2,05   -0,40%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   0,35   0,25%
  • IDXQ30 141   -0,22   -0,16%

RUU EBET Menanti Kesepakatan Soal TKDN dan Green RUPTL


Jumat, 10 Mei 2024 / 18:41 WIB
RUU EBET Menanti Kesepakatan Soal TKDN dan Green RUPTL
ILUSTRASI. Pembahasan RUU EBET hingga kini masih terus bergulir. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/29/04/2024


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) hingga kini masih terus bergulir. 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, sejumlah poin telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI. Meski demikian, masih ada dua poin yang sedang dibahas yakni soal ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Green Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). 

"Dari lima pending matters tinggal dua (belum dibahas) yakni TKDN dan Green RUPTL," kata Eniya kepada Kontan, belum lama ini. 

Baca Juga: Kementerian ESDM: Pengelolaan Dana EBET Akan Dilakukan Kemenkeu

Eniya menjelaskan, sejumlah poin lainnya telah disepakati antara lain dengan memasukkan amonia dalam unsur energi baru. Dengan demikian, jenis energi hidrogen, amonia dan nuklir menjadi kategori energi baru yang disepakati dalam beleid ini. 

Selanjutnya, soal pengelolaan dana EBET, dalam beleid yang tengah disusun telah disepakati bahwa pengelolaan dana EBET akan dilakukan di bawah naungan Kementerian Keuangan. 

"Jadi tidak membentuk badan baru namun melalui unit saja (di bawah Kemenkeu) yang bisa mengelolanya," sambung Eniya. 

Eniya melanjutkan, poin lain yang disepakati yakni soal nilai ekonomi karbon. Dengan demikian, badan usaha yang telah melakukan upaya penurunan emisi dapat memanfaatkan ketentuan nilai ekonomi karbon. 

Eniya menjelaskan, soal ketentuan TKDN menjadi kewajiban dalam proses investasi Energi Baru Terbarukan (EBT). Ketentuan TKDN ini diakui masih jadi salah satu kendala dalam akselerasi EBT. Untuk itu, disepakati adanya relaksasi terkait pemenuhan TKDN dalam proyek EBT ke depannya. 

Baca Juga: Target Bauran Energi Primer EBT Direvisi, Turun Menjadi 17%-19% pada Tahun 2025

"Kita sepakati untuk tetap menggunakan local content, artinya tetap mempertimbangkan kebutuhan local content tapi jika belum bisa dipenuhi maka diberikan relaksasi, ini yang dimaksud adalah dikhususkan untuk investasi dari luar negeri," jelas Eniya. 

Eniya menambahkan, untuk poin Green RUPTL di dalamnya termasuk soal ketentuan sewa jaringan (power wheeling). Kedua pending matters ini pun direncanakan dapat segera dibahas pada Mei ini. 

Untuk diketahui, RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah sejak 14 Juni 2022. RUU EBET ini merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×