kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kementerian ESDM kembali kenakan sanksi bagi yang tidak penuhi DMO batubara


Kamis, 05 Agustus 2021 / 18:43 WIB
Kementerian ESDM kembali kenakan sanksi bagi yang tidak penuhi DMO batubara
ILUSTRASI. Kementerian ESDM kembali mengenakan sanksi bagi yang tidak penuhi DMO batubara.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan batubara. Dalam beleid baru ini sanksi Domestic Market Obligation (DMO) kembali diperketat.

Dikutip dari laman JDIH ESDM, kehadiran regulasi ini mencabut aturan sebelumnya yakni Kepmen ESDM Nomor 255 K/30/MEM/2020 tentang pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021.

Asal tahu saja, dalam Kepmen sebelumnya khususnya diktum ketujuh menetapkan pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara DMO tahun 2020.

Dalam beleid yang baru, ada sejumlah sanksi yang bakal dikenakan bagi pelaku usaha mulai dari larangan ekspor, kewajiban pembayaran berupa pengenaan denda dan dana kompensasi.

Baca Juga: Indika Energy (INDY) kerek target produksi batubara tahun ini jadi 37,3 juta ton

Dalam diktum ketiga berbunyi, dalam hal mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menunjuk pemegang izin usaha pertambangan tahap kegiatan operasi produksi batubara (IUP-OP), izin usaha pertambangan khusus tahap kegiatan operasi produksi batubara (IUPK-OP), perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara tahap operasi produksi (PKP2B-OP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, atau izin pengangkutan dan penjualan batubara untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri.

Jika tidak dapat memenuhi ketentuan DMO 25% bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, dan bahan baku/bahan bakar industri, maka akan dikenai ketentuan sebagai berikut:

Pertama, pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan pemegang IUP-OP, IUPK-OP, PKP2B-OP, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan. Kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batubaranya tidak memiliki pasar dalam negeri.

Kedua, akan dikenakan pula kewajiban pembayaran dengan ketentuan berupa denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (domestic market obligation) dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi.

Denda yang sama dikenakan pula bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi DMO untuk penyediaan diluar untuk kebutuhan tenaga listrik. Perusahaan akan dikenakan denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batubara dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi.

Pengenaan dana kompensasi juga bakal diterima perusahaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan.

Ketentuan-ketentuan di atas juga dikenakan bagi pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.

Baca Juga: Harga batubara acuan Agustus tembus US$ 130,99 per ton, tertinggi dalam satu dekade

Adapun, pada diktum ketujuh, menetapkan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton free on board (FOB) Vessel. Harga ini didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 8%, total sulphur 0,8% dan ash 15% dengan ketentuan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Selain itu, badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batubara setiap tahun dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.

Kementerian ESDM pun memastikan, pelaku usaha diberikan pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi atas kekurangan penjualan batubara untuk DMO pada tahun 2020. Hal ini termuat dalam diktum Sepuluh Huruf b.

Keputusan ini, mulai berlaku pada 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Harga emas hitam naik, emiten pengguna batubara catat kenaikan beban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×