kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Kementerian ESDM Masih Kaji Kemungkinan Perguruan Tinggi dan UMKM Kelola Tambang


Jumat, 24 Januari 2025 / 11:15 WIB
Kementerian ESDM Masih Kaji Kemungkinan Perguruan Tinggi dan UMKM Kelola Tambang
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menyatakan masih mengkaji usulan yang memungkinkan perguruan tinggi dan UMKM untuk mengelola tambang. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan masih mengkaji usulan yang memungkinkan perguruan tinggi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola tambang.

Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan, proses kajian ini bergantung pada inisiatif dan draft yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kita masih dalam kajian, jadi memang pada prinsipnya kan setiap warga negara punya hak. Tapi terkait dengan aturan ini masih dalam kajian,” kata Julian ditemui di Kompleks DPR, Kamis (23/1).

Baca Juga: Perguruan Tinggi Kelola Tambang adalah Bentuk Lepas Tanggung Jawab Pemerintah

Menurut Julian, saat ini pembahasan baru berada pada tahap inisiatif DPR, di mana draft regulasi belum secara resmi diajukan kepada Presiden. Setelah draft diterima, Presiden akan menerbitkan surat presiden (Supres) yang menjadi dasar rapat pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.

“Jadi memang masih belum selesai, kita lagi kaji kok ini. Hari ini pun juga lagi ada pengkajiannya. Setelah nanti inisiatif DPR baru nanti diajukan ke Presiden. Presiden nanti kalau sudah setuju nanti akan keluar supres Surat Presiden baru nanti kita akan melakukan melakukan rapat antara pemerintah dengan DPR. Nanti kita lihat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya” ungkapnya.

Baca Juga: PBNU Targetkan Mulai Produksi Batubara Perdana di Pertengahan Tahun 2025

Terkait potensi mekanisme lelang atau pengklasifikasian tambang untuk perguruan tinggi dan UMKM, Julian menegaskan hal itu juga harus diatur dalam regulasi utama.

Julian juga menyoroti ketentuan yang mungkin diberlakukan kepada perguruan tinggi atau UMKM apabila diberikan hak mengelola tambang, termasuk kewajiban membentuk badan usaha sesuai dengan persyaratan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×